Dark/Light Mode

Soal Masiku, BG Puji KPK

Kamis, 13 Februari 2020 05:03 WIB
Kepala BIN Budi Gunawan saat rapat dengan Komisi I DPR, di Senayan, Rabu (12/2). (Foto: Patra Rizky Syahputra/RM)
Kepala BIN Budi Gunawan saat rapat dengan Komisi I DPR, di Senayan, Rabu (12/2). (Foto: Patra Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan alias BG memuji kemampuan KPK menangkap koruptor. Karena itu, BG haqqul yakin, lembaga antirasuah itu pasti bisa menemukan tersangka suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku yang masih buron. 

Kemarin, BG angkat bicara soal Harun Masiku. Menurutnya, pengejaran Harun merupakan wewenang KPK, bukan lembaganya. Lagipula, eks ajudan Megawati itu yakin, KPK bisa menangkap Harun yang sudah lebih dari sebulan raib. 

“KPKpunya kemampuan itu juga. Cepat atau lambat kami yakin pasti dapat,” ujar BG di Gedung DPR, kemarin. 

Sebelumnya, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief meminta, BIN membantu KPK. “Alangkah baiknya KPK meminta bantuan Pak Budi Gunawan agar Badan Intelijen Negara lakukan hal sama, meski Ka BIN dekat dengan PDIP Partainya Harun dan Hasto,” tulis dia, melalui Twitter, Jumat (7/2). 

Sementara, Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyatakan, proses penyidikan kasus yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu tidak terganggu meski Harun belum tertangkap. “Jadi sampai hari ini kan proses pemberkasan perkara tetap berjalan, sekali pun kemudian tersangka (Harun Masiku) belum ditemukan, belum ditangkap dan ditahan,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, semalam. 

Baca juga : KPK Masih Punya Taji

Ali mengungkapkan, untuk melengkapi berkas perkara, penyidik tidak hanya mengacu hanya pada keterangan tersangka. Mereka mencari alat bukti dari pihak-pihak lain seperti saksi hingga ahli. 

Sejumlah saksi masih terus diperiksa penyidik KPK. Kemarin, tim komisi antirasuah memeriksa advokat Donny Tri Istiqomah. Dia diperiksa sebagai saksi bagi Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. 

Donny merupakan salah satu pihak yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPKpada Rabu (8/1) lalu. Namun, KPK melepaskannya. Dia memiliki peran dalam sengkarut kasus ini. 

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Donny merupakan orang yang disuruh oleh pengurus DPP PDIP untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. 

Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Nama Donny tercantum sebagai kuasa hukum PDIP dalam gugatan tersebut. Ini yang didalami penyidik KPK. 

Baca juga : Mau Jajal Nasi Goreng Buatan Ketua KPK?

“Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai kajian yang disusun oleh saksi dalam mengajukan gugatan ke MA dan yang nantinya menjadi landasan tersangka HM untuk bersurat ke KPU terkait pergantian antar waktu (PAW) caleg PDIP,” beber Ali. 

Selain itu, Donny bersama Saeful juga berperan sebagai perantara suap kepada Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu yang juga mantan caleg PDIP, Agustiani Tio Fridelina. 

Pada pertengahan Desember 2019, seorang sumber yang masih didalami penyidik KPKmemberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Donny, dan Saeful. Dari jumlah itu, Wahyu menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Selanjutnya, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. 

Saeful kemudian memberikan Rp 150 juta kepada Donny. Sementara sisanya, sebanyak Rp 700 juta yang masih berada di tangan Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta untuk Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional. 

Usai diperiksa, Donny mengaku, pernah menerima titipan uang sebesar Rp 400 juta. “Memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi,” aku Donny. 

Baca juga : Gol Tunggal Messi Bawa Barca Puncaki Klasemen

Donny membantah, uang tersebut berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut Donny, uang yang dia terima dari Kusnadi untuk diberikan kepada tersangka Saeful Bahri berasal dari politukus PDIP Harun Masiku. “Pernah Mas Kusnadi nitip uang untuk Pak Saeful ke saya. Dan kan sudah terkonfirmasi juga, bahwa uang yang dari Mas Kusnadi yang dititipkan ke saya untuk Pak Saeful itu dari Pak Harun,” elak Donny. 

Kusnadi yang dimaksud adalah staf DPP PDIP. Kusnadi sempat diperiksa pada Jumat, 24 Januari 2020 bersama dua staf DPP PDIP lainnya, yakni Gery dan Riri. 

Selain Donny, KPK juga menggarap Nurhasan, yang disebut-sebut merupakan petugas keamanan di kantor Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Nurhasan disebut sebagai orang yang membawa Harun ke PTIK, Jakarta Selatan saat KPKmelancarkan OTT pada 8 Januari 2020. 

Namun, tim Satgas KPK yang mengejar Harun saat itu justru dihadang polisi yang bertugas di PTIK. Bahkan, tim KPK sempat diperiksa dan menjalani tes urin. Sejak itu, Harun hilang. Namun, Nurhasan tak memenuhi panggilan penyidik KPK. 

Penyidik juga memeriksa Wahyu Setiawan. Diperiksa lima jam, dia mengaku dikonfrontir dengan Donny. “Iya saya dikonfrontir dengan saudara Donny. Ya, tema-tema komunikasi lah. Biasa masih ajek seperti yang kemarin-kemarin,” ungkap Wahyu. Dia mengaku pernah melakukan komunikasi dengan Donny. Namun komunikasi apa yang dimaksud, ia tak mengungkap lebih jauh. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.