Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Bareskrim Polri akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris BUMN, Said Didu. Pemeriksaan dijadwalkan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, dicabut.
"Pemanggilan ulang akan dilakukan setelah PSBB Jakarta," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol, Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (5/05).
Baca juga : Industri Transportasi Dikepung 3 Masalah
Sesuai surat panggilan, seharusnya Said Didu diperiksa polisi pada, Senin (4/05) sebagai saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun Said tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim tersebut.
Baca juga : Penurunan Harga Gas Kerek Daya Saing Industri
Meski tidak hadir, Said mengutus kuasa hukumnya, Letkol CPM (purn) Helvis ke Bareskrim Polri untuk meminta jadwal ulang pemeriksaan.
Menko Kemaritiman Luhut membawa Said Didu ke jalur hukum karena tidak terima dengan pernyataannya dalam sebuah wawancara melalui situs berbagi video, YouTube.
Baca juga : Selama PSBB, Polri akan Kawal Distribusi Bahan Sembako
Luhut diwakili oleh empat kuasa hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Sementara dari pihak Said Didu dibantu empat advokat. Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk memimpin ratusan advokat lainnya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.