Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nggak Sampai 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Korban Kecelakaan di Probolinggo

Selasa, 5 Mei 2020 20:00 WIB
Nggak Sampai 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Korban Kecelakaan di Probolinggo

RM.id  Rakyat Merdeka - Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya masuk Desa Bhinor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (KM 42 Surabaya-Situbondo), Selasa (5/5) pagi ini.

Ketika itu, truk bernopol S-8472-UK yang melaju dari arah Barat, mendahului truk bernopol BE-9176-BD.  Diduga, truk tersebut tidak memperhatikan situasi di depan. Sehingga, bertabrakan dengan bus bernopol DK-7527-AZ.

Akibatnya, dua korban meninggal dunia, yakni pengendara truk S-8472-UK dan kernet kendaraan bus DK-7527-AZ. Selain itu, 9 korban mengalami luka-luka.

Baca juga : Desa Adat Jimbaran Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Terkait Corona

Terkait hal ini, Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.

"Korban terjamin Jasa Raharja. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta," kata Amos.

"Untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah  sakit tempat korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta, dan ambulans maksimum Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka-luka," imbuhnya.

Baca juga : Mandiri Syariah Serahkan Bantuan Rp 3,05 Miliar Ke Tenaga Medis

Setelah menerima laporan kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Probolinggo dan RS Rizani Paiton, untuk proses pendataan korban dan ahli waris. Serta koordinasi untuk proses penjaminan biaya perawatan korban luka-luka di rumah sakit.

Santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris, sesuai dengan domilisi korban.

"Ahli waris yang sah dari dua korban meninggal dunia yang berdomisili di Kabupaten Lamongan dan Bojonegoro, telah menerima santunan meninggal dunia, sore ini. Petugas Jasa Raharja masih terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, untuk memonitor perkembangan  kondisi korban luka, yang dirawat inap di rumah sakit," papar Amos.

Baca juga : Wakil Jaksa Agung Arminsyah Meninggal Kecelakaan di Tol Jagorawi

Sampai April 2020, lebih dari 80 persen santunan korban meninggal dunia di tempat kejadian, dapat diserahkan kurang dari 2 hari. Sehingga, rata-rata waktu penyerahan santunan Jasa Raharja bagi korban meninggal dunia adalah 1 hari 13 jam. 

“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum, dan korban kecelakaan lalu lintas jalan," tutup Amos.

Dalam menjalankan tugasnya, petugas Jasa Raharja akan tetap  memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan di tengah pandemi Covid-19. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.