Dark/Light Mode

Nggak Sampai 2 Hari, Proses Santunan Korban Kecelakaan Bus di Ciater Dijamin Kelar

Minggu, 19 Januari 2020 13:52 WIB
Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding (tengah) (Foto: Humas Jasa Raharja)
Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding (tengah) (Foto: Humas Jasa Raharja)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kecelakaan Bus Pariwisata PO Purnama Sari terjadi pada Sabtu (18/1) pukul 17.15 WIB di jalan umum jurusan Bandung-Subang Kampung Nagrok Desa Palasari, Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kecelakaan ini terjadi akibat bus berpenumpang 50 orang itu melaju tidak  terkendali di jalan yang menurun. Ketika melintas jalan menikung kiri, lalu melaju lurus keluar dari badan jalan, bus terguling miring ke kanan (kiri di atas), pada bahu jalan sebelah kanan jalan dari arah Bandung - Subang.

Kecelakaan ini mengakibatkan 8 orang meninggal dunia, dan 42 orang luka-luka. Puluhan korban telah ditangani di RSUD Ciereng Subang, Jawa Barat.

Baca juga : Semarak Penanaman di Pati, Kementan Pastikan Pasokan Bawang Merah Aman

Jasa Raharja melalui Direktur Operasional Amos Sampetoding, turut prihatin atas kejadian tersebut.

Amos menegaskan, seluruh korban terjamin Jasa Raharja. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.

Sedangkan untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta.

Baca juga : Juara Lagi, Serena Sumbang Hadiah Untuk Korban Kebakaran di Australia

Selain itu, masing-masing korban luka juga mendapat manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan ambulans maksimum Rp 500 ribu.

Saat ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung, dan berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Subang dan RSUD Ciereng Subang untuk memproses pendataan korban/ahli waris, dan penerbitan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke pihak RSUD Ciereng Subang.

Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban.

Baca juga : Pertamina Beri Bantuan Korban Banjir dan Longsor di Kepulauan Sangihe

“Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak kepolisian dan rumah sakit, agar proses penjaminan korban luka-luka di rumah sakit dapat berjalan dengan lancar. Penyerahan santunan korban meninggal dunia, dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat 1x24 jam," tegas Amos. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.