Dark/Light Mode

Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan Bus ALS di Tol Merak

Selasa, 17 Maret 2020 16:57 WIB
Tampak petugas Jasa Raharja sedang memeriksa bus ALS yang mengalami kecelakaan di tol Merak-Tangerang, Selasa (17/3) dini hari. (Foto: Dok. Jasa Raharja)
Tampak petugas Jasa Raharja sedang memeriksa bus ALS yang mengalami kecelakaan di tol Merak-Tangerang, Selasa (17/3) dini hari. (Foto: Dok. Jasa Raharja)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jasa Raharja dengan cepat memproses santunan korban kecelakaan bus ALS di Tol Merak yang terjadi Selasa (17/3) dini hari di jalan tol Merak-Tangerang di KM 94.400 KM/B dari arah Merak melaju ke Tangerang.

Dan untuk penyerahan santunan meninggal dunia, Jasa Raharja mengupayakan dapat diselesaikan kurang dari 24 jam.

Baca juga : Pertama di Luar China, Virus Corona Wuhan Tewaskan Korban di Filipina

Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-.

Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka luka.

Baca juga : Tak Sampai 1x24 Jam, Jasa Raharja Kelar Santuni Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Ciater

Kecelakaan tragis tersebut melibatkan Bus ALS dengan truk trailer mengakibatkan 5 orang penumpang bus ALS meninggal dunia dan 4 orang luka-luka dirawat di RS. Krakatau Medika Cilegon.

“Setelah menerima laporan, petugas Jasa Raharja sigap dengan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit untuk proses pendataan korban/ahli waris dan penerbitan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke pihak rumah sakit” terang Amos.

Baca juga : Nggak Sampai 2 Hari, Proses Santunan Korban Kecelakaan Bus di Ciater Dijamin Kelar

Adapun untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban. 

Sementara untuk proses penjaminan korban luka-luka di RS. Krakatau Medika Cilegon, Jasa Raharja memastikan semuanya  dapat berjalan dengan lancar. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.