Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 telah menetapkan pemungutan suara pilkada digelar Desember 2020. Tapi, Perppu itu belum memberikan jaminan bagi keselamatan masyarakat.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penyelenggaraan pilkada yang rencananya dijadwalkan 9 Desember 2020 berisiko dari segi kesehatan. Wakil Ketua Komnas HAM bidang Internal, Hairansyah, meminta penyelenggara pilkada mempersiapkan dan menerapkan protokol kesehatan. Hal ini mengingat belum ada tanda signifikan pandemi corona akan berakhir.
Baca juga : Sidang Etik Pilkada Akan Digelar Virtual
“Pelaksanaan pilkada serentak pada Desember 2020 masih sangat berisiko, baik dari segi kualitas, terutama aspek keselamatan masyarakat. Lebih tepat apabila dilaksanakan setelah kondisi daurat kesehatan benarbenar berakhir,” katanya.
Untuk itu, Komnas HAM memberikan empat rekomendasi kepada penyelenggara pemilu. Pertama, Komnas HAM menghormati penundaan pilkada yang dinilainya sejalan dengan rekomenasi Komnas HAM sebelumnya. Namun, dia menilai jeda pengunduran ini masih terlalu dekat dari jadwal awal dan pandemi belum dipastikan kapan berakhir.
Baca juga : Vino: Kondisi Pandemi Saat ini Sangat Berat
Kedua, jika pilkada tetap dilaksanakan Desember 2020, keselamatan masyarakat harus menjadi fokus utama. KPU beserta jajaran harus memastikan tahapan pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan.
Ketiga, kesiapan KPU dan Bawaslu dalam memahami dan menjalankan protokol kesehatan. Itu menjadi bagian tak terpisahkan dari standar operasional prosedur (SOP) pada setiap tahapan. Jika KPU dan Bawaslu memahami betul tentang protokol kesehatan, maka masyarakat merasa yakin pilkada bisa berlangsung aman, dan terjamin keselamatannya saat memberikan suara.
Baca juga : Said Didu Takut Kena Corona
Keempat, Komnas HAM mendorong penyelenggara merancang mekanisme pemilihan yang menjamin berjalannya protokol kesehatan secara maksimal. Juga harus ada pembatasan jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS). [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya