Dark/Light Mode

Tak Bisa Tunjukkan SIKM Di Bandara Soetta, Siap-siap Dikarantina 14 Hari Di GOR Cengkareng

Selasa, 26 Mei 2020 17:48 WIB
Penumpang yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta diminta menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Foto: Angkasa Pura II
Penumpang yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta diminta menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Foto: Angkasa Pura II

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah titik keramaian mulai menerapkan pemeriksaan untuk melaksanakan Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 terkait surat izin keluar masuk (SIKM). Salah satunya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, Bandara Soetta mulai mengaktifkan posko pemeriksaan (check point) sebagai implementasi Pergub DKI Jakarta tersebut.

Awaluddin menjelaskan, sesuai pembahasan di dalam Komite Fasilitas (FAL) Soekarno-Hatta pada 25 Mei 2020, ditetapkan adanya tiga check point sebagai prosedur pemeriksaan kedatangan penumpang rute domestik sebagai tanda berlakunya Pergub DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020. 

Baca juga : Gawat, 11 Penumpang Di Bandara Soetta Terbukti Positif Covid

Tiga check point tersebut adalah check point 1, pengamatan tanda gejala fisik, pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan dokumen Health Alert Card (HAC) oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) 

Check point 2, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta melakukan klasifikasi penumpang dengan tujuan akhir Jabodetabek atau bukan Jabodetabek, dan check point 3, pengecekan SIKM oleh personel gabungan yang terdiri dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soetta dan Pemprov DKI Jakarta yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Di check point 3, kata Awaluddin, jika ada penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soetta dan ingin menuju ke wilayah Jabodetebak namun tidak dapat menunjukkan SIKM, maka penanganan penumpang yang bersangkutan akan diserahkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno Hatta ke Pemprov DKI untuk kemudian dilakukan karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng. 

Baca juga : Bulan Ini, Petani Bawang Merah Siap-siap Panen Raya

“Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” ujarnya.

Di hari ini ada 22 penerbangan domestik yang mendarat di Bandara Soetta dengan membawa sekitar 1.500 penumpang, dioperasikan oleh Garuda Indonesia (8 penerbangan), Batik Air (12 penerbangan) dan Lion Air (2 penerbangan). 

Awaluddin menegaskan, seluruh stakeholder di Soekarno-Hatta mendukung penuh agar prosedur penanganan kedatangan penumpang rute domestik ini dapat berjalan lancar. Begitu juga dengan keberangkatan penumpang rute domestik serta penanganan kedatangan penumpang rute internasional. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.