Dark/Light Mode

Nurhadi Cs Mangkir, KPK Bakal Panggil Ulang

Jumat, 3 Januari 2020 21:45 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi. (Foto: M Qori/Rakyat Merdeka)
Eks Sekretaris MA Nurhadi. (Foto: M Qori/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016, kompak tak menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/1). 

Tiga tersangka itu adalah Sekretaris MA Nurhadi Abdurrahman, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Nurhadi cs mangkir tanpa informasi.

"Sampai sore hari tidak ada keterangan alasan apa, sehingga mereka tidak bisa hadir ya," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

Baca juga : Di atas Angin, Klopp Pantang Jumawa

Diketahui, tiga tersangka itu akan saling dikonfrontir satu sama lain dalam pemeriksaan hari ini. Hiendra akan diperiksa untuk Nurhadi. Sementara Nurhadi dan Rezky akan diperiksa untuk Hiendra. "Jadi berkas ini telah di splitsing (pemecahan berkas perkara), jadi nanti saling bersaksi," jelas Ali.

Menurut Ali, penyidik sudah memastikan pemanggilan ulang bagi ketiganya. Tapi, soal waktunya, Ali mengaku belum tahu. "Nanti kapan (panggil ulang), nanti kami infokan ya, tapi memang tadi dari tim penyidik akan memanggil ulang," tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai tersangka. Nurhadi melalui Rezky menerima sembilan lembar cek senilai Rp 14 miliar untuk mengurus perkara  perdata PT MIT versus PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Namun karena PT MTI kalah, Hiendra meminta kembali 9 lembar cek yang pernah diberikan tersebut. 

Baca juga : Dalami Kasus Teror Novel Baswedan, DPR Bakal Panggil Kapolri

Nurhadi juga menerima Rp 33,1 miliar dari pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT. Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata itu. Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky. 

Selain itu, Nurhadi juga menerima gratifikasi sedikitnya Rp 12,9 miliar dalam rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016. Pemberian itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. 

Total, Nurhadi melalui Rezky telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar. 

Baca juga : Kasus Nurhadi, KPK Garap Biro Kepegawaian MA

Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.