Dark/Light Mode

Sambut New Normal

Pegawai KPK Resmi Ngantor Lagi Hari Ini

Jumat, 5 Juni 2020 23:38 WIB
Jubir KPK, Ali Fikri
Jubir KPK, Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengakhiri Work From Home (WFH) bagi para pegawainya di masa pandemi.
 
Komisi antirasuah akan menerapkan sistem kerja New Normal berdasarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020 tanggal 3 Juni 2020 tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Perubahan perihal Bekerja Dari Rumah (BDR) di lingkungan KPK, dimulai sejak 5 Juni 2020," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (5/06). 

Baca juga : Bos Garuda: Naik Pesawat Jangan Kayak Mau Masuk ICU

Ali mengatakan, seluruh karyawan akan bekerja di kantor saat sistem kerja kenormalan baru. Namun, hanya setengah saja. 

"Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 50-50 yaitu 50 persen bekerja di kantor dan 50 persen bekerja di rumah," tuturnya. 

Baca juga : Sambut New Normal, Grab Pasang Partisi Plastik dan Sediakan Peralatan Kebersihan

Protokol kesehatan, lanjut Ali, juga tetap diperhatikan selama bekerja dalam New Normal. 
Pegawai yang masuk ke kantor wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Cuci tangan, juga menjadi kewajiban bagi setiap pegawai guna mencegah perluasan virus corona. 

Sebelumnya, KPK juga menggelar rapid test bagi para pegawainya. Selain pegawai, tahanan dan wartawan juga mengikuti tes tersebut. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.