Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Dana Hibah Kemenpora

Segera Disidang, Sekjen & Bendahara KONI

Sabtu, 16 Februari 2019 12:27 WIB
Bendahara KONI Jhonny E Awuy (kiri) dan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, segera menjalani sidang kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Bendahara KONI Jhonny E Awuy (kiri) dan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, segera menjalani sidang kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan dua tersangka kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Keduanya adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Baca juga : Kasus Suap & Gratifikasi, Mantan Kepala KPP Pratama Ambon Segera Disidang

“Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 2 tersangka TPK Suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora ke KONI Tahun Anggaran 2018, yakni EFH dan JEA,” ujar Jubir KPK Febri Diansyah, Jumat (15/2).

Persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga : Segera Disidang, Bupati Malang Non Aktif Rendra Kresna

Febri membeberkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini, sekurangnya 23 orang saksi telah diperiksa untuk tersangka Ending dan Johnny. Di antaranya Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Inspektorat Jenderal Kemenpora Pangestu Adi W, Asisten Deputi Kemenpora, Ketua dan Sekretaris Tim Verifikasi Kemenpora Muhammad Yunus dan Cucu Sundara, Kepala Bagian Biro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman, Ketua KONI Tono Suratman, staf KONI, Staf Kemenpora, PNS, serta karyawan swasta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.