Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Dana Hibah Kemenpora

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Kemenpora & KONI

Kamis, 20 Desember 2018 05:15 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) saat konferensi pers, menunjukkan barang bukti OTT Kemenpora di Gedung KPK Jakarta, Rabu (19/12) malam. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) saat konferensi pers, menunjukkan barang bukti OTT Kemenpora di Gedung KPK Jakarta, Rabu (19/12) malam. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah melakukan pemeriksaan pada Rabu (19/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT), sebagai tersangka. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora dan kawan-kawan, Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto. Ketiganya, menerima uang suap dari dua tersangka lain, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidi dan Bendahara KONI Jhonny E. Awuy.

"Ini terkait dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora Tahun Anggaran 2018,” ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (19/12) malam. Konstruksi perkaranya, ada kesepakatan antara KONI dan Kemenpora untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah yang nilai totalnya Rp 17,9 miliar. Fee itu setara dengan Rp 3,4 miliar. “KONI kemudian mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Tapi, itu hanya akal-akalan. Tidak didasari kondisi sebenarnya,” beber Saut.

Baca juga : Menpora Minta Maaf

Hasil perbuatan itu, Adhi dan Eko menerima sedikitnya Rp 318 juta. Sementara Mulyana, menerima uang dalam ATM senilai Rp 100 juta. Sebelumnya, pada April 2018, dia juga menerima sebuah mobil Toyota Fortuner. Kemudian, pada Juni dan September, Mulyana menerima Rp 300 juta dan sebuah HP Samsung Galaxy Note 9.

Atas perbuatannya, Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Adhi dan Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga : OTT Pejabat Kemenpora, Duit Rp 300 Juta Disita

Sedangkan Ending dan Jhonny, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.