Dark/Light Mode

Kasus Suap & Gratifikasi, Mantan Kepala KPP Pratama Ambon Segera Disidang

Rabu, 13 Februari 2019 15:17 WIB
Mantan Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba (tengah) segera disidang. (Foto : istimewa)
Mantan Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba (tengah) segera disidang. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan eks Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba dalam kasus dugaan suap pengurangan wajib pajak. Selain La Masikamba, penyidik KPK juga merampungkan berkas pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penyidikan selesai dilakukan pada tanggal 31 Desember 2018. Hari ini, Rabu (13/2) KPK melimpahkan berkas dan dakwaan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk 2 orang terdakwa.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Dirut Jasa Marga

“Keduanya adalah Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon, La Masikamba dan pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin,” ungkap Febri Diansyah di kantornya, Jl. Kuningan Persada di KPK, Rabu (13/2).

Febri menuturkan, pagi ini kedua terdakwa telah dibawa dari Jakarta untuk dititipkan di Rutan Ambon sembari menunggu dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon.

Baca juga : Basis Kuat, Mantan Kepala Daerah Bisa Menuju Senayan

Selama proses penyidikan, diduga La Masikamba menerima suap sebesar Rp 970 juta dan gratifikasi senilai Rp 8 Milyar dari sejumlah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Ambon. “Hal ini merupakan pengembangan selama proses penyidikan dilakukan, yaitu dari uang Rp100 juta yang diamankan saat tangkap tangan pada 3 Oktober 2018 dan 2 bukti setor bank, Rp 550 juta dan Rp 20 juta,” beber Febri Diansyah.

KPK menyayangkan perbuatan yang dilakukan kedua pegawai pajak itu. “Kami sangat sayangkan karena dugaan penerimaan juga terjadi dari sejumlah wajib pajak yang lain di sana. Di tengah upaya kita bersama untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak, namun sejumlah petugas pajak justru melakukan hal seperti ini,” tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :