Dark/Light Mode

Segera Disidang, Bupati Malang Non Aktif Rendra Kresna

Jumat, 8 Februari 2019 19:08 WIB
Bupati Malang non aktif, Rendra Kresna. (Foto: merdeka.com)
Bupati Malang non aktif, Rendra Kresna. (Foto: merdeka.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna, yang tersangkut kasus suap dan gratifikasi bakal segera disidangkan.

Jumat (8/2) sore ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Rendra, terkait kasus penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011 ke penuntutan atau tahap II.

“Persidangan rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jumat (8/2).

Baca juga : Terasa Sampai Padang, Gempa Mentawai Tidak Berpotensi Tsunami

Sejak Rendra ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Oktober 2018, hingga hari ini, sekurang-kurangnya 56 orang saksi telah diperiksa. Ke-56 saksi itu terdiri dari berbagai unsur. Yakni, beberapa pegawai dan mantan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Malang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2013, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2007 sampai 2012, asisten pribadi Bupati, dan pihak swasta.

Rendra diumumkan KPK sebagai tersangka pada 11 Oktober 2018. KPK menduga Rendra menerima suap, terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Suap itu diduga diterima dari pihak swasta bernama Ali Murtopo. Total suap diduga berjumlah Rp 3,45 miliar. Selain kasus dugaan suap, Rendra dijerat sebagai tersangka gratifikasi bersama pihak swasta bernama Eryk Armando Talla.

Baca juga : Tolong, Buruh Kehilangan Pekerjaan & Diupah Rendah

KPK menduga gratifikasi yang diterima berjumlah Rp 3,55 miliar. Ali Murtopo sudah duluan menjalani sidang. Sidang perdananya digelar pada Kamis (3/1), di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.

Dalam dakwaan, Ali Murtopo disebut menerima uang senilai Rp 29.526.349.300 dari 4 perusahaan pemenang lelang di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Jawa Timur. Uang itu kemudian diberikan kepada Bagus Trisakti, sebagai pembayaran buku dan alat peraga yang dipesan terdakwa sebesar Rp 23.936.870.000.

Bupati Malang Rendra Kresna kebagian Rp 3,26 miliar sebagai fee 7,5 persen. Lalu sisanya, sebesar Rp 2.563.479.300 digunakan oleh terdakwa Ali untuk kepentingan pribadi.

Baca juga : Kabupaten Malang Digoyang Gempa

Ali diancam pidana Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.