Dark/Light Mode

Kasus Dana Hibah Kemenpora

Segera Disidang, Sekjen & Bendahara KONI

Sabtu, 16 Februari 2019 12:27 WIB
Bendahara KONI Jhonny E Awuy (kiri) dan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, segera menjalani sidang kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Bendahara KONI Jhonny E Awuy (kiri) dan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, segera menjalani sidang kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sekadar latar, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Baca juga : Kasus Suap & Gratifikasi, Mantan Kepala KPP Pratama Ambon Segera Disidang

Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diduga menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Selain menerima Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah memperoleh suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Baca juga : Segera Disidang, Bupati Malang Non Aktif Rendra Kresna

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, KONI diduga mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Pengajuan dan penyaluran dana hibah ini diduga hanyalah akal-akalan, dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Baca juga : Diperiksa 5 Jam, Menpora Buang Badan

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.  [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.