Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Dana Hibah Kemenpora
Segera Disidang, Sekjen & Bendahara KONI
Sabtu, 16 Februari 2019 12:27 WIB

Sebelumnya
Sekadar latar, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
Berita Terkait : Diperiksa 5 Jam, Menpora Buang Badan
Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diduga menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.
Selain menerima Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah memperoleh suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.
Berita Terkait : Diperiksa Kasus Dana Hibah KONI, Menpora Irit Bicara
Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.
Di tahap awal, KONI diduga mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Pengajuan dan penyaluran dana hibah ini diduga hanyalah akal-akalan, dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Berita Terkait : KPK Terus Dalami Keterlibatan Menpora Imam Nahrawi
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar. [OKT]
Tags :
Berita Lainnya