Dark/Light Mode
Anggap Dirinya Korban Politik
Irwandi Yusuf: Kalau Dibuka, Banyak Yang Kena
RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, diproses hukum karena diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 42,22 miliar. Dia menganggap dirinya adalah 'korban politik' dari oknum yang tidak menginginkannya menjabat sebagai orang nomor 1 di Bumi Serambi Mekkah.
“Settingan, pasti ada. Kalau, aku ceritakan, nanti banyak petinggi negara ini yang kena,” ujar Irwandi kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/2).
Irwandi mengungkapkan, selama proses persidangan, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa ia menerima uang dari tindak pidana tersebut. Menurutnya, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesuai fakta persidangan.
Baca juga : PDIP Jagokan Ian Kasela, Habib Mau Yang Kelima
“Tidak pernah ada yang menunjuk ke aku. Hanya mendengar dari orang. Tidak ada, aku jamin. Sampai 3 hari ditangkap, aku tak tahu kenapa aku ditangkap. Yang ada, sedikit waktu di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal terkait Aceh Marathon,” ujarnya.
Senin (18/2), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadwalkan sidang kasus yang menjerat Irwandi Yusuf. Namun, sidang itu terpaksa ditunda pada Senin pekan depan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, sidang terpaksa ditunda karena terjadi miss komunikasi kepada saksi yang akan dihadirkan di persidangan tersebut. “Sebenarnya, hari ini pemeriksaan saksi. Kami ada miss komunikasi dengan saksi. Jadi, untuk perkara Irwandi, ditunda minggu depan,” tutur JPU pada KPK.
Nantinya, JPU pada KPK akan menghadirkan dua orang saksi untuk terdakwa Irwandi. Mereka adalah Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama dengan Irwandi. "Pemeriksaan Saiful dan Hendri akan dijadwalkan pada Senin (25/2) pekan depan. Sedangkan saksi dari pihak Irwandi Yusuf, akan kami hadirkan pada Kamis (21/2)," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.
Baca juga : Politisi PDIP : Indonesia Butuh UU Etika Berbangsa & Bernegara
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,05 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal, dan kontraktor Teuku Saiful Bahri, dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener Meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses, yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.
Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri, setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.
Terakhir, Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar. Sehingga, total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi berjumlah Rp 42,22 miliar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.