Dark/Light Mode

Intoleransi Menjamur Di Masyarakat

Politisi PDIP : Indonesia Butuh UU Etika Berbangsa & Bernegara

Sabtu, 2 Februari 2019 14:31 WIB
Aksi unjuk rasa menentang kekerasan atas nama agama. (Foto : istimewa)
Aksi unjuk rasa menentang kekerasan atas nama agama. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) Etika Berbangsa & Bernegara. Dia memandang, UU ini penting untuk mengatasi krisis etika kehidupan berbangsa yang terjadi sekarang.

Sebenarnya Indonesia sudah punya aturan tentang etika. Yaitu TAP MPR Nomor VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Namun, Basarah melihat, amanat TAP MPR ini belum diindahkan sebagai norma hukum yang mengikat warga negara.

Baca juga : Mantan Bupati Semarang Terancam 2 Tahun Penjara

“Dalam TAP MPR Nomor VI/2001 disebutkan, latar belakang munculnya krisis etika berbangsa terbagi atas faktor dari dalam tubuh bangsa Indonesia sendiri (internal) dan faktor dari luar negeri (eksternal). Namun, faktor-faktor tersebut bersifat dampak di hilirnya saja. Faktor utama kerusakan etika justru terletak di hulunya. Kita perbaiki dulu hulunya. Pancasila sebagai dasar dan ideologi bangsa masih diletakkan di ruang sunyi dan hampa. Bahkan cenderung dijadikan jargon politik saja,” ucap Basarah dalam seminar kebangsaan “Pancasila Etika Berbangsa: Tujuan dan Substansi Butir-butir Ketetapan MPR Nomor VI /2001”, di Sekolah Tinggi Theologi) HKBP Pematangsiantar, Sumatera Utara, pekan lalu. 

Di mata Basarah, etika kehidupan berbangsa saat ini sudah pudar. Buktinya terlihat jelas. Budaya toleransi dan sopan santun hilang. Semangat gotong royong meredup. Kemudian, politik identitas menguat dan tersebarnya kabar hoaks seakan- akan dijadikan life style. Belum lagi faktor eksternal imbas dari globalisasi.

Baca juga : Bamsoet : Bukan Hanya Untuk Moge

Dengan menunggangi kecanggihan teknologi, membawa nilai dan budaya baru serta segudang kepentingan asing ke Indonesia. “Saya khawatir, jangan-jangan selama ini Pancasila hanya dijadikan sebagai judul-judulan dalam pidato dan dikhotbahkan di mimbar mimbar saja. Tanpa ada keinginan baik bagaimana cara mengamalkannya,” ucap Sekretaris Dewan Penasehat Bamusi ini.

Dia mengakui, secara yuridis, TAP MPR Nomor VI/2001 masih berlaku. Namun, masih terdapat beberapa hambatan. Mulai dari pengaturannya yang masih bersifat umum, belum adanya mekanisme penegakan etika, kesulitan mengevaluasi pelaksanaan etika kehidupan berbangsa, sampai internalisasi dan sosialiasi etika kehidupan berbangsa. Dengan kondisi itu, perlu dibentuk UU tersendiri yang berisi rumusan tentang pokok- pokok etika kehidupan berbangsa.

Baca juga : PAN Bela Mahasiswa Unhas Yang Diskor

UU ini nantinya menjadi acuan bagi Pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia dalam menyelamatkan dan meningkatkan kualitas dan peradaban kehidupan berbangsa. “Harapan kita semua, bahwa seminar ini bisa memberikan solusi konkret untuk mengurai krisis etika berbangsa. Bentuk dan wujud nyatanya adalah dihadirkannya kajian naskah akademis RUU Etika Berbangsa dan Bernegara dan menjadi usulan dari Pemerintah. Seminar ini akan menjadi asbabun nuzul hadirnya gagasan UU Etika Berbangsa dan Bernegara,” kata penerus ajaran Bung Karno ini. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :