Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Panitera PN Jakpus
Eddy Sindoro Ogah Disebut Pendeta
Jumat, 15 Februari 2019 17:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sidang lanjutan perkara suap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan terdakwa bos Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (15/2).
Dalam persidangan kali ini, pihak terdakwa menghadirkan Hartan Gunadi, Chief Executive Officer (CEO) PT Hartan Land Properti Indonesia (Hartan Land), sahabat Eddy Sindoro. Dalam kesaksiannya, Hartan Gunadi yang mengaku sebagai pendeta menyebut, Eddy Sindoro juga pendeta. “Beliau punya gereja juga. Jadi, sesama pendeta,” bebernya.
Baca juga : Anggota DPRD Sumut Tiaisah Ritonga Divonis 4 Tahun Penjara
Namun, saat dimintai tanggapan soal kesaksian Hartan, Eddy menampik bahwa dia adalah pendeta. “Saya mau koreksi, saya bukan pendeta,” tegas Eddy. Tapi, Hartan langsung menanggapi. “Saya anggap Bapak Eddy pendeta,” ujarnya.
Eddy tampak agak bingung. Namun, dia tetap bersikukuh dengan keterangannya. “Memang beliau (Hartan) selalu mendesak saya menjadi pendeta. Tapi, saya tidak mau karena bukan keahlian saya . Saya cuma melakukan apa yang bisa saya lakukan. Itu saja,” tandasnya.
Baca juga : Kawal Suara Partai, Nasdem Siapkan 160 Pengacara
Eddy Sindoro didakwa memberikan suap ke mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Jaksa menyebut Eddy Sindoro memberikan suap kepada Edy Nasution, untuk membantu mengurus sejumlah perkara terkait korporasi, yaitu PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Across Asia Limited (AAL). [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya