Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Eksekusi Eks Dirut Perum Perindo ke Lapas Sukamiskin

Minggu, 5 Juli 2020 20:54 WIB
Eks Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda (mengenakan rompi orange). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Eks Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda (mengenakan rompi orange). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi eks Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda ke LP Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam mengungkapkan, Risyanto dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada Kamis (2/7) oleh jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin.

Baca juga : KPK Eksekusi Dua Eks Anggota DPRD Sumut Ke Lapas Perempuan Medan

"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 08/Pid.Sus/TPK/2020/ PN. Jkt. Pst tanggal 17 Juni 2020," ujar Ali lewat pesan singkat, Minggu (5/7).

Risyanto divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor meyakini dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap senilai USD 30 ribu dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa terkait persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo.

Baca juga : Dirut Pelindo III Yang Baru Siap Gairahkan Bisnis Pelabuhan

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Suanda untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,2 miliar. Risyanto sendiri telah menyetorkan uang Rp 200 juta.

Sementara KPK, sudah melelang sebagian barang mewahnya untuk mencicil uang pengganti itu. Di antaranya tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS, serta satu tas warna merah marun merk Louis Vuitton dalam dalam sarung warna krim bertuliskan Louis Vuitton.

Baca juga : KPK Eksekusi Eks Dirut PTPN III ke Lapas Sukamiskin

"Kemudian satu cincin warna perak dengan jumlah mata delapan dan satu jam tangan merk Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna cokelat dalam kotak warna hijau bertuliskan Frederique Constant Geneve," beber Ali.

Ali mengingatkan, jika Risyanto tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.