Dark/Light Mode

KPK Tak Ajukan Banding Atas Vonis Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

Jumat, 15 Mei 2020 17:11 WIB
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar (Foto: Tedy Kroen)
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar (Foto: Tedy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap bos PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo, Jumat (15/5).

Namun, jaksa tidak melakukan hal yang sama terhadap vonis eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, yang disuap Soetikno.

Baca juga : Penyuap Mantan Dirut Garuda Divonis 6 Tahun

KPK menilai, vonis yang dijatuhkan hakim dinilai sudah tepat. "Setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim, KPK menyatakan sikap menerima putusan, dengan alasan antara lain fakta-fakta yuridis sebagaimana uraian di dalam tuntutan JPU KPK telah diambil alih oleh Majelis Hakim," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5).

Emirsyah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga : Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Ia terbukti menerima suap Rp 49,3 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekitar Rp 87,464 miliar.

Majelis Hakim juga memutuskan agar Emirsyah selaku Dirut Garuda 2005-2014 membayar uang pidana pengganti sebesar 2.117.315 dolar Singapura. Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga : Hari Ini, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jalani Sidang Vonis

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK, yang meminta agar Emirsyah divonis 12 tahun penjara, ditambah denda Rp 10 miliar subsider delapan bulan kurungan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.