Dark/Light Mode

KPK Eksekusi Dua Eks Anggota DPRD Sumut Ke Lapas Perempuan Medan

Minggu, 21 Juni 2020 18:08 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi dua mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan, ke Lapas Perempuan Klas IIA Medan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Yakni, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 645K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Maret 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No.29/PID.SUS-TPK/PT DKI tanggal 29 Agustus 2019 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus/Tpk/2019 tanggal 23 Mei 2019.

Baca juga : KPK Eksekusi Eks Kadis PU Kabupaten Bengkalis Ke Rutan Pekanbaru

"Pada hari Rabu (17/6), Medi Iskandar Zulkarnain selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan atas nama terdakwa Syafrida Fitrie, dan terdakwa Rahmianna Delima Pulungan, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Medan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Minggu (21/6).

Kedua terpidana tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Baca juga : KPK Eksekusi Eks Dirut PTPN III ke Lapas Sukamiskin

Syafrida, divonis pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama ditahan, denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, dia juga dibebani membayar uang pengganti kepada negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejumlah Rp 647,5 juta. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga : Tiga Hari, KPK Garap 44 Eks Dan Anggota DPRD Sumut

Jika Syafrida tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dipidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan Rahmianna Delima Pulungan, divonis pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama ditahan, denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, plus membayar uang pengganti Rp 527,5 juta. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.