Dark/Light Mode

KPK Eksekusi Penyuap Bupati Bengkayang ke LP Pondok Bambu

Kamis, 12 Maret 2020 19:20 WIB
Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap eks Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Nelly Margaretha. Nelly dieksekusi di Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta.

"Pada hari, Kamis (12/3), KPK telah melaksanakan eksekusi terpidana Nelly Margaretha, pemberi suap kepada Suryadman Gidot saat menjabat Bupati Bengkayang di Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (12/3).

Baca juga : KNPI se-Indonesia Bulat Dukung Omnibus Law

Ali mengatakan, eksekusi dilakukan atas dasar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Nelly divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan terhadap pengusaha Nelly Margaretha. Nelly dinyatakan bersalah memberikan uang ke Suryadman Gidot saat menjabat Bupati Bengkayang.

Baca juga : Zulkifli Hasan Bantah Berikan Izin Ke PT Palma Satu

"Menyatakan terdakwa Nelly Margaretha telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Parnaehan Silitonga saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/3).

Nelly memberikan uang Rp 60 juta agar bisa mendapatkan proyek di Dinas PUPR Pemkab Bengkayang. Nelly memberikan uang tersebut ke Suryadman melalui Aleksius selaku Kadis PUPR Kabupaten Bengkayang.

Baca juga : Kementan Dukung Peningkatan Populasi Ternak di Babel

Akibat perbuatan itu, Nelly bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.