Dark/Light Mode

KPK Eksekusi Eks Dirut PTPN III ke Lapas Sukamiskin

Kamis, 18 Juni 2020 14:02 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan ke Lapas Sukamiskin Bandung. Dolly dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk melaksanakan pidana badan selama 5 tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan.

"Hari Rabu (17/6), Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 3/Pid.Sus-Tpk/20202/PN. JKT.Pst tanggal 3 Juni 2020 atas nama terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan yang telah berkekuatan hukum," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Kamis (18/6).

Baca juga : MA Kuatkan Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir

Pada Rabu (3/6) malam, Dolly dijatuhi hukuman 5 tahun penjara plus fenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menolak permintaan Dolly Parlagutan menjadi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan aparat hukum atau justice collaborator (JC) seperti surat permohonan sebagai JC pada 22 Januari 2020. Majelis memerintahkan jaksa membuka blokir rekening Dolly yang tidak terkait dengan perkara.

Mejelis hakim meyakini Dolly terbukti melakukan pidana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama, yakni menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebesar 345 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 3,55 miliar. Uang suap tersebut diterima Dolly dari Pieko melalui Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana. Uang tersebut diberikan karena Dolly telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Baca juga : Dipindah Ke Lapas Sukamiskin, Jalani Karantina Corona 8 Hari

Sementara itu, I Kadek Kertha Laksana dihukum empat tahun penjara. Kadek juga divonis denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim meyakini Kadek terbukti terlibat suap terkait distribusi gula di PTPN III. Kadek diyakini menjadi perantara suap dari Pieko untuk Dolly. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.