Dark/Light Mode

Penyuap Eks Dirut PTPN III Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Jumat, 14 Februari 2020 21:59 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama (Dirut) PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Njotosetiadi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, oleh tim Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pieko merupakan penyuap mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Parlagutan. 
 
Pieko dijebloskan ke Lapas Cipinang setelah perkara suapnya terkait persetujuan kontrak jangka panjang atas distribusi dan pembelian gula kristal yang dikoordinir oleh PT Perkebunan Nusantara III (PTPN), dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jaksa eksekusi KPK pada hari ini Jumat tanggal 14 Februari 2020, telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 105/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Februari 2020 atas nama terpidana Pieko Njotosetiadi," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (14/2).

Pieko Njotosetiadi divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp150 Juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor karena telah menyuap Dolly Parlagutan. 
Dalam amar putusannya, Pieko terbukti bersalah karena memberikan uang Rp 3,5 miliar kepada Dolly Parlagutan melalui Direktur Pemasaran PTPN III Persero, I Kadek Kertha Laksana. Uang tersebut terkait persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.

Baca juga : Jaksa KPK Jebloskan Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin

Kasus ini bermula ketika Kadek Kertha Laksana menerapkan kebijakan sistem pola pemasaran kontrak penjualan jangka panjang yang mewajibkan pembeli membeli gula dengan ikatan perjanjian dengan PTPN III (Persero) dengan harga yang akan ditentukan setiap bulan.

Setelah adanya kebijakan tersebut, Kadek Kertha memberikan penawaran ke sejumlah perusahaan yang bergerak dalam pendistribusian gula dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Seluruh perusahaan berminat atas penawaran tersebut.

Namun di akhir, hanya perusahaan Pieko uang mampu memenuhi persyaratan. Sebab, seluruh perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III (Persero) terutama syarat yang mengharuskan perusahaan membayar uang muka 40% dari harga gula yang ditawarkan.

Baca juga : Dikawal Ketua Komisi V DPR, PUPR Resmikan 4 Rusun Di Sintang

Kemudian, terjadi pertemuan antara Pieko dengan I Kadek Kertha Laksana dan sejumlah perwakilan Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) untuk menetapkan harga gula. Dari sejumlah pertemuan antara Pieko dengan Kadek Kertha terjadi kesepakatan untuk PT Fajar Mulia Transindo menjadi pendistribusi gula.

Pieko kemudian melakukan pertemuan dengan Dirut PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan dan Arum Sabil. Pertemuan itu terjadi setelah perusahaan Pieko menjalani pembelian gula melalui proses penjualan dengan sistem kontrak jangka panjang periode I sampai dengan III. Mereka bertemu di Hotel Shangri-La Jakarta Pusat pada 31 Agustus 2019.

Pada pertemuan tersebut, Arum Sabil meminta uang kepada Pieko untuk keperluan Dolly. Saat itu, Dolly juga mengaku membutuhkan uang sebesar 250.000 dolar Amerika Serikat. Atas permintaan tersebut, Pieko menyanggupi untuk memberikan uang kepada Dolly yang mekanisme penyerahannya melalu Kadek Kertha. Pieko lantas menyerahkan uang sebesar 345.000 dolar Singapura atau setara Rp 3.550.935.000 ke Kadek Kertha Laksana yang rencananya akan diperuntukkan untuk Dolly.

Baca juga : Harun Masih Bisa Shopping

Atas perbuatan itu, Pieko bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.