Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Pancasila sebagai dasar ideologi negara dinilai sudah final. Namun, tujuan Pancasila mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, adil dan makmur perlu ditanamkan kembali dalam sebuah pembinaan ideologi yang dilakukan secara terencana dan sistematis.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Fendi Setyawan mengatakan, salah satu cara agar pembinaan ideologi Pancasila berjalan secara terencana dan sistematis melalui pembentukan Rancangan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP).
Baca juga : BRI Salurkan Rp 7,7 T Dana Simpanan Pemerintah Ke UMKM
"Pertimbangan yuridis kita belum memiliki produk hukum selevel undang-undang yang mengatur pembinaan ideologi Pancasila dan kelembagaan mana yang memiliki tupoksi pembinaan ini," kata Fendy, Selasa (13/7).
Sejauh ini, Indonesia telah memiliki Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo. BPIP merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP).
Baca juga : Hindari Pemburuan Liar Untuk Lestarikan Habitat Orangutan
Fendy mengatakan, keberadaan BPIP perlu disempurnakan dan direvitalisasi baik dalam organisasi, maupun tugas dan fungsi melalui RUU PIP. "Tak lain agar BPIP dapat menjalankan tugas dan fungsi secara efektif," imbuh Fendy. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya