Dark/Light Mode

KLHK Perkuat Usaha Hutan Untuk Atasi Krisis Pangan

Selasa, 7 Juli 2020 18:07 WIB
KLHK sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.1/PHPL/SET/KUM.1/5/2020, melalui video conference di Jakarta, Selasa (7/07).
KLHK sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.1/PHPL/SET/KUM.1/5/2020, melalui video conference di Jakarta, Selasa (7/07).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintaj terus menjaga produktivitas dan pulihkan ekonomi masyarakat. Langkah ini menjadi prioritas utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam merumuskan kebijakan di tengah pandemi Covid-19. 

Demikian disampaikan Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Bambang Hendroyono saat sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.1/PHPL/SET/KUM.1/5/2020, melalui video conference di Jakarta, Selasa (7/07).

Bambang menyampaikan, pemanfaatan ruang kawasan hutan produksi di dalam areal izin usaha perlu dioptimalkan. 

Oleh karena itu, orientasinya tidak hanya pemanfaatan hasil hutan kayu saja, tetapi pemanfaatan potensi kawasan lainnya seperti hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.

Karena itu, KLHK mengeluarkan kebijakan terobosan Perdirjen PHPL No. P.01/2020 tentang Tata Cara Permohonan, Penugasan dan Pelaksanaan Model Multiusaha Kehutanan bagi Pemegang IUPHHK pada Hutan Produksi. 

“Perdirjen ini terbit untuk menjawab peluang dan tantangan, bagaimana areal izin di hutan produksi sekitar 30 juta Ha ini berkontribusi untuk mengatasi pelemahan ekonomi masyarakat karena pandemi serta memperkuat arus kas usaha,” ujar Bambang.

Baca juga : Riset Eucalyptus Kementan Untuk Berkontribusi Pada Kesehatan Bangsa

Bambang menambahkan, pengembangan model multiusaha kehutanan saat ini, berada dalam momentum yang tepat di tengah pandemi terutama berkaitan dengan penyediaan kebutuhan pangan untuk mengantisipasi krisis pangan. 

Hal ini disebabkan adanya karantina wilayah di sejumlah negara yang menyebabkan distribusi terhambat, maupun karena pergerakan logistik dalam negeri yang melambat.

”Model multiusaha yang mengintegrasikan pemanfaatan hasil hutan kayu dengan hasil hutan bukan kayu berupa tanaman atau komoditas semusim, antara lain melalui pola agroforestry atau silvopastur, menjadi solusi efektif untuk antisipasi krisis pangan,” jelas pria jebolan doktor Universitas Brawijaya Malang ini. 

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan penerapan model multiusaha kehutanan selain memanfaatkan hutan produksi untuk kepentingan bisnis, juga dalam rangka untuk peningkatan produktivitas rakyat di dalam konsesi, guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Model ini pada dasarnya menjabarkan ketentuan pengembangan diversifikasi usaha di areal izin, antara lain sebagaimana di atur dalam PermenLHK No. P.62 tahun 2019 tentang Pembangunan HTI. 

Bambang berharap, pemegang izin dapat memanfaatkan kebijakan tersebut secara optimal, karena melalui model penugasan, pemanfaatan hasil hutan dalam bentuk multiusaha, cukup dilakukan dengan mengajukan suplisi rencana kerja usaha. 

Baca juga : Persebaya Tak Setuju Kompetisi Liga 1 Dilanjutkan

"Dengan penugasan model multiusaha, pemegang izin dapat menyiapkan perencanaan model bisnisnya lebih matang, sejalan dengan penyederhanaan perizinan yang sedang dibahas melalui RUU Cipta Kerja,” kata Bambang. 

Ekspor Kayu Olahan Turun

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Indroyono Soesilo, menyampaikan apresiasi atas terbitnya Perdirjen PHPL No. 1 tahun 2020.

Perdirjen ini merupakan langkah terobosan kebijakan penting di tengah melemahnya kinerja sektor usaha karena dampak Pandemi Covid-19.

“Model multiusaha kehutanan potensial menjadi solusi bisnis di tengah menurunnya ekspor produk kayu olahan semester I tahun 2020 sampai 5 % dibandingkan periode sebelumnya,” kata Indroyono. 

Kebijakan tersebut, lanjut Indroyono, merupakan bentuk pengejawantahan dan aktualisasi konsep konfigurasi bisnis baru kehutanan melalui pergeseran paradigma dari “timber management menuju forest management”, sebagaimana arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pembukaan Rapat Kerja APHI tahun 2018. 

Baca juga : Jokowi Happy, 7 Perusahaan Mau Relokasi Pabrik ke Indonesia

Indroyono menyebutkan, APHI telah menyusun Road Map Pembangunan Hutan Produksi tahun 2019 sampai tahun 2045. 

Dalam road map tertuang rencana optimalisasi pemanfaatan ruang izin usaha melalui multiusaha, dengan mengintegrasikan pemanfaatan hasil hutan kayu, kawasan, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.

”Dengan konfigurasi ini, maka nilai ekspor hasil hutan yang pada tahun 2019 sebesar 11,64 miliar dolar AS, pada tahun 2045 akan mencapai 66,70 miliar dolar AS, atau naik hampir 6 kali lipat,” jelas Indroyono. 

Untuk mencapai peningkatan nilai ekspor tersebut, diperlukan dukungan prakondisi kebijakan. Perdirjen P.1/2020 menjadi langkah awal penting bagi pencapaian target Road Map APHI.  Indroyono berharap, kebijakan multiusaha kehutanan dapat didorong dalam bentuk integrasi hulu hilir menjadi model agribisnis yang terpadu. (FIK)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.