Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Setelah Manjain Konglomerat, Sekarang Potong Tunjangan Guru
Nadiem Kok Gitu Sih...
Kamis, 23 Juli 2020 07:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kinerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim terus jadi sorotan. Setelah manjain konglomerat dengan dana hibah, kini eks bos Gojek itu di-bully karena potong tunjangan guru. Nadiem kok gitu sih...
Citra harum Nadiem ternyata hanya seumur jagung. Awal-awal menjabat sebagai menteri, Nadiem mendapat apresiasi luas dari banyak kalangan. Pujian datang dari mana-mana. Dia dianggap mampu membenahi sekaligus mengeluarkan gebrakan untuk memperbaiki pendidikan di tanah air.
Baca juga : Alodokter Siapkan Pendampingan Gratis Bagi Pasien Corona
Belum setahun berlalu, harapan harapan terhadap Nadiem berubah menjadi kekecewaan. Dimulai dengan pemberian dana hibah senilai Rp 20 miliar kepada lembaga amal milik para konglomerat yaitu, Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation, berlanjut ke kebijakan menghentikan tunjangan guru non PNS.
Kebijakan tersebut diatur lewat Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020. Di Pasal 6 aturan itu disebutkan, tunjangan tidak diberikan kepada guru pendidikan agama yang tunjangan profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama (SPK).
Baca juga : Zaman Sekarang, Kades Berani Marahi Gubernur
SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atas kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia. Komisi X DPR saat rapat dengan Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia (FKGSI) pertengahan bulan lalu meminta Nadiem menevaluasi kebijakan tersebut. Namun, sampai sekarang Nadiem belum merevisi aturan itu. Hal tersebut membuat para guru cemas.
Ketum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi menilai, kebijakan ini tidak adil. Kata dia, tunjangan itu adalah hak guru selama dia lulus sertifikasi. Baik itu PNS mau pun SPK. “Kebijakan ini tidak fair,” kata Unifah, kemarin.
Baca juga : Pertemuan Menteri G20, Indonesia Tekankan Penguatan Sistem Pangan Hadapi Covid-19
Menurut Unifah, jika Nadiem ingin melakukan efisiensi anggaran sebaiknya memangkas pos anggaran lain. Jangan memotong anggaran kesejahteraan guru.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya