Dark/Light Mode

Cegah Meluasnya Covid-19, Pemerintah Setop Sementara Kunjungan dan Transit WNA

Selasa, 31 Maret 2020 15:27 WIB
Menlu Retno Marsudi (Foto: Istimewa)
Menlu Retno Marsudi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke Indonesia, demi mencegah meluasnya wabah Covid-19.

Kebijakan ini diumumkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, usai mengikuti rapat terbatas melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo, dan diikuti oleh sejumlah menteri kabinet, Selasa (31/3).

Baca juga : Pemerintah Siap Kirim Bantuan WNI di Malaysia

“Semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia, untuk sementara akan dihentikan,” kata Retno melalui rekaman audio yang dirilis Kementerian Luar Negeri kepada media, Selasa (31/3).

Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas.

Baca juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Kemenhub Tutup Sementara Sejumlah Jembatan Timbang di Pulau Jawa

“Detil kebijakan ini akan kami sampaikan pada kesempatan terpisah. Kebijakan baru ini akan dituangkan dalam Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) yang baru,” lanjut Retno.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Baca juga : Sembako Sahara Siap Bantu Pemerintah Jembatani Warung-warung Kecil

Selain itu, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, juga masih diberlakukan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.