Dark/Light Mode

KPK Panggil Eks Kadis Pertambangan Konawe Utara

Kamis, 23 Juli 2020 12:11 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Dinas Pertambangan Konawe Utara, Muhardi Mustafa dalam penyidikan kasus korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemkab Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tahun 2007-2014.

Muhardi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aswad Sulaiman, eks Bupati Konawe Utara. 

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kutai Timur Cs

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ASW," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (23/07).

Selain Muhardi, KPK juga memanggil empat orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Aswad. Keempatnya yakni Manager Legal PT Konutara Sejati Tania, Accounting and Tax PT Konutara Sejati Elfida, Kepala Teknik Tambang PT Konutara Sejati Sahruddin, dan Direktur PT Tomo and Son Brigantono Tomo.

Baca juga : Mentan Ajak Kadin Dorong Ekspor Hasil Pertanian Indonesia

Aswad berstatus tersangka sejak 2017. KPK menduga Aswad melakukan praktik rasuah menyangkut izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi.
Atas perbuatannya, negara rugi Rp 2,7 triliun. 

Besarnya kerugian ini berasal dari penjualan produksi nikel melalui proses perizinan melawan hukum karena Aswad disinyalir mencabut secara sepihak kuasa pertambangan yang mayoritas dimiliki PT Antam.

Baca juga : KPK Garap 14 Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap

Selain itu, Aswad juga diduga menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga kemudian diterbitkanlah 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.