Dark/Light Mode

KPK Garap 14 Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap

Rabu, 22 Juli 2020 11:28 WIB
Jubir KPK, Ali Fikri
Jubir KPK, Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 eks anggota DPRD Sumatera Utara, yang merupakan tersangka kasus suap hari ini Rabu (22/07).

Mereka adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, dan Syamsul Hilal. Kemudian, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinakaban, Japorman Saragih, Jamaluddin, serta Irwansyah Damanik.

"Mereka diagendakan diperiksa sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (22/07).

Baca juga : Menko Kemaritiman LBP Dan Mentan SYL Garap Food Estate Di Humbang Hasundutan

KPK sebelumnya, menetapkan 14 eks anggota DPRD Sumut itu sebagai tersangka pada Kamis, 31 Januari 2020.

Mereka diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho. Suap itu diberikan terkait dengan empat hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Baca juga : Pendeta Ikut Kebawa-bawa Kasus Nurhadi

Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Dan keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada tahun 2015. Atas perbuatannya, ke-14 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Penetapan 14 tersangka tersebut merupakan penetapan tahap keempat. Komisi antirasuah sebelumnya telah menetapkan 50 tersangka dari unsur DPRD Sumut pada 2015 hingga 2018.

Baca juga : Iran Keluarkan Surat Penangkapan Untuk Trump

Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.

Sementara Gatot Pujo Nugroho telah divonis bersalah dalam kasus ini dan dihukum empat tahun penjara. Gatot menjalani masa hukumannya sejak 2017 di Lapas Sukamiskin Bandung. (OKT)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.