Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Izin Tambang Konawe Utara, KPK Garap Komisaris Konutara Sejati

Senin, 20 Juli 2020 12:49 WIB
Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK( Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK( Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Konutara Sejati, Hadi Rahardja. Dia digarap dalam kasus korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ASW (Aswad Sulaiman, eks Bupati Konawe Utara)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (20/7).

Baca juga : Kasus Suap-Gratifikasi MA, KPK Garap 4 SaksiĀ 

Selain Hadi, dalam penyidikan kasus ini, penyidik KPK juga memeriksa mantan Asisten Geologi PT Kemakmuran Pertiwi Tambang, Gunawan. Aswad berstatus tersangka sejak 2017.

KPK menduga Aswad melakukan praktek rasuah menyangkut izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi. Atas perbuatannya, negara rugi Rp 2,7 triliun.

Baca juga : Ini Yang Digali Penyidik KPK Dari Pengusaha Dedey Risjad

Besarnya kerugian ini berasal dari penjualan produksi nikel melalui proses perizinan melawan hukum karena Aswad disinyalir mencabut secara sepihak kuasa pertambangan yang mayoritas dimiliki PT Antam.

Selain itu, Aswad juga diduga menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga kemudian diterbitkanlah 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.