Dark/Light Mode

PT PG Harus Bayar Ganti Rugi Rp 238 Miliar

KLHK Apresiasi PN Jaksel

Rabu, 29 Juli 2020 09:35 WIB
PT PG Harus Bayar Ganti Rugi Rp 238 Miliar KLHK Apresiasi PN Jaksel

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT Pranaindah Gemilang (PG).

PT PG telah diputuskan bersalah atas terjadinya kebakaran lahan seluas 600 hektar yang mengakibatkan kerusakan lahan gambut di areal PT PG, di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Baca juga : Bupati Luwu Utara Apresiasi PLN Gerak Cepat Pulihkan Kelistrikan

PT PG pun dihukum membayar kerugian lingkungan hidup Rp 238 miliar.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya mengapresiasi Majelis Hakim yang memeriksa perkara. Dia juga mengapresiasi kinerja para ahli dan jaksa pengacara negara, yang telah membantu KLHK dalam menangani perkara kebakaran hutan dan lahan. Khususnya, di Provinsi Kalimantan Barat.

Baca juga : Polri Bagi-bagi Duit Rp 360 Miliar ke Sopir Bus, Taksi, dan Truk

“Kami melihat putusan PN Jakarta Selatan telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian. Dalam mengadili perkara, menggunakan beban pembuktian dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak,” kata Rasio Sani.

Ditegaskan, penindakan atas pelaku pembakar hutan/lahan merupakan komitmen KLHK. "Kami sangat serius karena pembakaran hutan/lahan adalah kejahatan yang berdampak luar biasa. Kabut asap yang ditimbulkan membahayakan kesehatan, seringkali berlangsung cukup lama," papar Rasio Sani.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.