Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PT PG Harus Bayar Ganti Rugi Rp 238 Miliar

KLHK Apresiasi PN Jaksel

Rabu, 29 Juli 2020 09:35 WIB
PT PG Harus Bayar Ganti Rugi Rp 238 Miliar KLHK Apresiasi PN Jaksel

 Sebelumnya 
Selain itu, pembakaran hutan juga mengganggu kehidupan satwa liar. Banyak yang mati karenanya. Ekosistem gambut yang rusak karena terbakar, tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula. "Kerugian lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar," ujar Rasio Sani.

Dia pun menegaskan, bahwa pelaku pembakaran hutan/lahan sudah sepatutnya diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Hukuman harus seberat-beratnya. Bik sanksi administratif, pidana maupun perdata. Ini penting, agar memberikan efek jera," tegas Rasio Sani.

Baca juga : Bupati Luwu Utara Apresiasi PLN Gerak Cepat Pulihkan Kelistrikan

Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai Hariyadi, Hakim Anggota Suswanti dan Ahmad Suhel, dalam putusannya menyatakan, perbuatan PT PG telah melawan hukum dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) atas terjadinya kebakaran lahan gambut seluas 600 ha di areal PT PG, di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Majelis Hakim PN Jaksel juga menghukum PT PG membayar kerugian lingkungan hidup Rp 238 miliar, tidak boleh melakukan kegiatan apa pun dalam lahan gambut PT PG, membayar bunga denda sebesar enam persen per tahun dari total nilai ganti rugi lingkungan hidup, dan membayar perkara sebesar Rp 5,5 juta.

Majelis Hakim memutuskan perkara tanpa dihadiri pihak PT PG, dengan pertimbangan hukum PT PG telah dipanggil secara patur namun tidak hadir (putusan verstek).

Baca juga : Polri Bagi-bagi Duit Rp 360 Miliar ke Sopir Bus, Taksi, dan Truk

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK menambahkan, selain menggugat PT RG, KLHK saat ini juga menggugat lima perusahaan perkebunan, yang diduga telah membakar lahan di areal perkebunannya.

“Saat ini, lima perusahaan itu masih dalam proses persidangan,” kata Jasmin.

Lima perusahaan perkebunan itu adalah PT Sari Asri Rejeki Indonesia di PN Negeri Jakarta Barat, PT Rambang Agro Jaya di PN Jakarta Pusat, PT Asia Palem Lestari di PN Jakarta Utara, PT Sumber Sawit Sejahtera di PN Jakarta Pusat dan PT Putra Lirik Domas di PN Jakarta Utara.

Baca juga : Alhamdulillah, Garuda Masih Mencatat Untung Rp 97 Miliar Di 2019

"Jadi, total ada 19 perusahaan yang digugat KLHK terkait dengan pembakaran hutan/lahan. Sembilan diantaranya telah berkeputusan tetap (in kracht van gewisdje)," tambah Jasmin Ragil. [NNM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.