Dark/Light Mode

Empat Saksi Nurhadi Mangkir Dari Panggilan KPK

Rabu, 29 Juli 2020 15:38 WIB
Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: ist)
Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Empat saksi dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat eks sekretaris MA Nurhadi hari ini tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempatnya adalah pemilik Bank Yudha Bakti, Mindharta Ghozali; dua karyawan swasta, Ferdy Yuman dan Edna Dibayanti, serta wiraswasta Donny Gunawan. 

Baca juga : Lagi, KPK Panggil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mindharta Gozali. "Namun belum ditentukan waktunya," ujar Ali lewat pesan singkat, Rabu (29/7). 

Sebelumnya, KPK sempat memanggil Gozali untuk bersaksi pada 25 Juni 2020. Namun, dia mangkir. KPK sampai memperingatkan Gozali untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Baca juga : Menteri Koperasi Dukung Gerakan Disertifikasi Pangan Lokal

Penyidik kembali memanggilnya untuk diperiksa pada 30 Juni 2020. Namun, Gozali mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang.

Sementara Ferdy, Edna, dan Donny tidak hadir tanpa keterangan. "Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadiran mereka," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.