Dark/Light Mode

Tersangka Korupsi Proyek PUPR Hong Artha Penuhi Panggilan KPK

Senin, 20 Juli 2020 11:26 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016, Hong ‎Artha, hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan Komisaris PT Sharleen Raya itu merupakan penjadwalan ulang, setelah dia mangkir dari panggilan penyidik pada 13 Juli lalu.

Baca juga : Mangkir, Tersangka Korupsi Proyek PUPR Hong Artha Minta Diperiksa Senin Pekan Depan

"Tersangka HA diperiksa sebagai tersangka, penundaan yang lalu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (20/7).

Hong Artha tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan kemeja biru lengan pendek dan masker, dia dikawal beberapa orang. Wartawan dihalang-halangi untuk wawancara dan mengambil gambar.

Baca juga : KPK Amankan Dokumen Dan Duit Korupsi Proyek Dinas PUPR Banjar

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR, pada 2 Juli 2018. Dia diduga memberikan suap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp 10,6 miliar pada Agustus 2015.

Selain itu, Hong Artha juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti  Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.

Baca juga : Kecam Pelaku Yang Ancam Bunuh Pacar

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.