Dark/Light Mode

Kasus Suap Dan Gratifikasi Nurhadi

Lagi, KPK Panggil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan

Selasa, 28 Juli 2020 15:22 WIB
Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)
Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret bekas sekretaris lembaga peradilan itu, Nurhadi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (28/7).

Ini merupakan kali keempat Hilman digarap penyidik komisi antirasuah. Sebelumnya, dia dimintai keterangan pada Kamis, 12 Desember 2019, Rabu (12/2), dan Jumat (17/7). Dalam pemeriksaan sebelumnya, Hilman dikonfirmasi penyidik mengenai dugaan kepemilikan aset berupa lahan kebun kelapa sawit milik Nurhadi di wilayah Padang Lawas.

Baca juga : KPK Turun Ke Samarinda, Sekda Diperiksa Maraton

Selain Hilman, KPK juga memanggil Notaris dan PPAT Musa Daulae serta PNS Bahrain Lubis. Keduanya pun akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar. Uang diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, yakni Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.

Diduga uang tersebut sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT. Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Baca juga : Kasus Suap-Gratifikasi Nurhadi KPK Garap Notaris dan Pengacara

Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp 12,9 miliar. Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.