Dark/Light Mode

KPK Imbau Tiga Eks Anggota DPRD Sumut Yang Mangkir Untuk Penuhi Panggilan Penyidik

Rabu, 22 Juli 2020 20:36 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 eks anggota DPRD Sumatera Utara yang merupakan tersangka kasus suap.

Namun, tiga orang di antaranya tak memenuhi panggilan. Ketiganya adalah Nurhasanah, Ahmad Hosein Hutagalung, dan Mulyani. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengimbau ketiganya untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Terhadap para tersangka yang hari ini tidak memenuhi panggilan KPK, kami ingatkan agar segera memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/7).

Sebelas orang kolega ketiga eks anggota DPRD itu langsung dijebloskan ke sel usai menjalani pemeriksaan hari ini. Mereka adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin, serta Irwansyah Damanik.

Baca juga : Ditahan, 11 Mantan Anggota DPRD Sumut Penerima Suap

Mereka ditahan di sel berbeda. Sudirman, Ramli, Syamsul Hilal, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina, dan Ida Budiningsih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara Rahmat, Layani, Japorman, Jamaluddin, dan Robert, ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020," tutur Ghufron.

Para tersangka ini dipamerkan setelah Ghufron selesai membacakan pointers konferensi pers. Mereka dijejerkan dalam dua shaf (mendatar), membelakangi Ghufron. Semuanya memakai masker. Beberapa dilengkapi dengan face shield. Ada yang mengenakan topi, ada pula yang mengenakan peci. Yang perempuan, mengenakan kerudung.

Penetapan 14 tersangka tersebut merupakan penetapan tahap keempat. Komisi antirasuah sebelumnya telah menetapkan 50 tersangka dari unsur DPRD Sumut pada 2015 hingga 2018. Rinciannya, tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut.

Baca juga : KPK Garap 14 Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap

Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut. Sementara tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 Anggota DPRD Sumut.

Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.

Sementara eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang menyuap ke 14 eks anggota DPRD ini telah divonis bersalah dalam kasus ini dan dihukum empat tahun penjara. Gatot menjalani masa hukumannya sejak 2017 di Lapas Sukamiskin Bandung.

Melihat banyaknya jumlah tersangka, Ghufron menyebut, kasus ini menunjukkan korupsi yang dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif untuk mengamankan kepentingan masing- masing ataupun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Baca juga : Tersangka Korupsi Proyek PUPR Hong Artha Penuhi Panggilan KPK

"KPK juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran ke depan bagi masyarakat agar memilih wakil rakyat yang memiliki integritas dan tidak memiliki rekam jejak melakukan tindak pidana korupsi," pesan Ghufron. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.