Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kalau Periksa Jaksa Kudu Izin Jaksa Agung, KPK Khawatir Semangat Berantas Korupsi Tergerus

Selasa, 11 Agustus 2020 19:21 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aturan soal pemeriksaan jaksa harus seizin Jaksa Agung menuai kritik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menilai, aturan tersebut terkesan menggerus semangat upaya pemberantasan korupsi.

Menurut dia, penerbitan aturan itu bakal menimbulkan kecurigaan publik. Soalnya, terbit bertepatan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pelarian Djoko Tjandra.

"Mengeluarkan produk seperti ini di saat pandemi kasus Djoko Tjandra dan pemeriksaan Jaksa Pinangki, sudah pasti akan menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik," ujar Nawawi saat dikontak, Selasa (11/8).

Baca juga : Kejaksaan Agung Panggil Pengacara Djoko Tjandra

Nawawi pun menilai, wajar bila publik merasa curiga pada Kejagung dengan adanya aturan tersebut. "Wajar jika muncul kecurigaan dan sinisme publik terhadap produk-produk semacam itu di tengah ramainya kasus Djoko Tjandra yang ikut menyeret nama oknum jaksa tersebut," tandas Nawawi.

Ketentuan soal pemeriksaan jaksa tersebut tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.

Pedoman 7/2020 tersebut terdiri dari empat bab yakni pendahuluan, tata cara perolehan izin Jaksa Agung, pelaporan dan penutup. Dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni sejak 6 Agustus 2020.

Baca juga : KPK Panggil Bupati Kotim Supian Hadi Sebagai Tersangka

Permohonan pemeriksaan dan penahamam jaksa itu harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen persyaratan. Paling sedikit adalah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, laporan atau pengaduan, resume penyidikan atau laporan perkembangan penyidikan, dan berita acara pemeriksaan saksi.

Setelahnya, berkas dokumen itu akan diperiksa oleh Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, atau pejabat lainnya yang sudah ditunjuk. Pengecekan meliputi benar tidaknya ada dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada jaksa tersebut, atau hanya sebagai bentuk intimidasi dalam menjalankan profesinya.

Hasil pemeriksaan akan dikoordinasikan dengan Jaksa Agung Muda. Kejagung juga akan melakukan ekspose dengan melibatkan satuan kerja terkait. Dari situ, baru akan diputuskan izin untuk instansi pemohon paling lama dua hari kerja sejak persetujuan izin Jaksa Agung diterbitkan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.