Dark/Light Mode

Kasus Suap Pemberian Izin Usaha Tambang

KPK Panggil Bupati Kotim Supian Hadi Sebagai Tersangka

Rabu, 22 Juli 2020 13:29 WIB
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi dalam penyidikan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Tahun 2010-2012.

Dalam kasus ini, Supian telah menyandang status tersangka. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (22/7).

Baca juga : KPK Garap Direktur PT Manunggal Sarana Surya Pratama

Supian telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019. Dia terakhir dipanggil sebagai tersangka pada 19 Desember 2019.

Supian menerbitkan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM) yang tidak sesuai dengan prosedur.

Baca juga : Pengadilan Tipikor Garap Wahyu dan Agustina Sebagai Terdakwa

Kader PDIP itu diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar, dan uang Rp 500 juta dari penerbitan izin tersebut.

Atas izin-izin yang dikeluarkan untuk tiga perusahaan berbeda itu, KPK menduga telah terjadi kerugian negara mencapai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu atau setara Rp 10 miliar. Nilai itu lebih besar dari kerugian negara akibat kasus korupsi proyek e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun dan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang mencapai Rp 4,58 triliun.

Baca juga : KPK Panggil Lagi Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan

Kerugian itu dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Fajar FMA, PT BI, dan PT AIM.

Atas perbuatannya, Supian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.