Dark/Light Mode

Usut Pertemuan Dengan Oknum Jaksa

Kejaksaan Agung Panggil Pengacara Djoko Tjandra

Senin, 27 Juli 2020 06:25 WIB
Usut Pertemuan Dengan Oknum Jaksa Kejaksaan Agung Panggil Pengacara Djoko Tjandra

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengacara Anita Kolopaking dipanggil ke Kejaksaan Agung. Penasihat hukum Djoko Soegiarto Tjandra itu akan diperiksa mengenai hubungannya dengan sejumlah jaksa.

Panita diminta datang ke Kejaksaan Agung hari ini. “Ya tentu (diperiksa) seputar dugaan pertemuan dengan Kajari Jakarta Selatan dan seorang jaksa perempuan yang dikaitkan dengan berita yang beredar di media sosial,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang disebutkan pertemuan Anita dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nanang Supriatna dan jajarannya.

Belakangan, beredar foto Anita dengan seorang perempuan berseragam jaksa. Keduanya terlihat akrab. Menyikapi hal ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)melaporkan Jaksa P ke Komisi Kejaksaan.

Jaksa tersebut diduga pernah bertemu buronan Djoko Soegiarto Tjandra. “Bertemu dengan buronan saja sudah salah, kedua tidak lapor atasan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai membuat laporan di Komisi Kejaksaan Jumat, 24 Juli 2020.

Dalam laporannya, Boyamin melampirkan bukti foto pertemuan itu. Namun wajah-wajah orang di foto itu dibuat buram. Boyamin sudah memastikan salah satu orang di foto itu adalah Jaksa P.

Ia duduk di samping orang yang diduga penasihat hukum Djoko Tjandra. Adapun Djoko Tjandra berdiri di belakang mereka. Boyamin mengatakan sudah meminta ahli memeriksa foto itu. Kesimpulannya bukan hasil rekayasa.

Baca juga : Jaksa Istri Pamen Polisi Diduga Pernah Bertemu Djoko Tjandra

“Saya juga tidak ingin membuat Komjak sia-sia, ternyata (foto) hasil editan misalnya,” tandasnya.

Pertemuan itu diduga dilakukan di Kuala Lumpur, Malaysia pada 2019. Dicurigai untuk memuluskan rencana Djoko Tjandra mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara cessie Bank Bali.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini. Ia menyebut Jaksa P merupakan pejabat eselon IV di Kejaksaan Agung.

“Karena ada dugaan bahwa salah satu dari foto yang bersama buronan itu adalah oknum jaksa tentu kami akan melakukan pengecekan,” kata Barita.

Jaksa P merupakan istri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) N. Perwira menengah itu bertugas di Badan Reserse Kriminal. Jika terbukti Jaksa P pernah bertemu Djoko Tjandra, suaminya bisa terancam disidang etik.

“Kita menjunjung asas praduga tak bersalah. Semua akan diproses sesuai koridor dan ketentuan hukum secara proporsional,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

Saat ini, kepolisian tengah mengusut kasus surat jalan Djoko Tjandra yang memuluskan buronan itu masuk-keluar Indonesia.

Baca juga : Kasasi Jaksa Ditolak MA, Perekam Video Penggal Jokowi Tetap Bebas

“Kita masih fokus menyelesaikan perkara pidana menyangkut anggota kepolisian dan pengacara terpidana. Semua yang diduga terlibat nanti akan ditindaklanjuti pemeriksaannya,” tandas Argo.

Untuk keperluan penyidikan ini, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking telah dicekal. “Status pencegahan bepergian ke luar negeri ditujukan memudahkan proses pemeriksaan perkara,” jelas Argo.

Kasus surat jalan Djoko Tjandra ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 20 Juli lalu. Pelakunya akan dijerat tiga pasal. Yakni Pasal 263 KUHP tentang surat palsu, Pasal 221 KUHP membantu melarikan diri dan Pasal 426 KUHP aparat yang membantu kabur.

Penyidikan dimulai setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melimpahkan hasil pemeriksaan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik PNS.

Surat jalan Djoko Tjandra diduga dibuat Prasetijo. Jenderal bintang satu ini juga diduga mengawal buronan kasus cessie Bank Bali ini bepergian.

Dengan dasar hasil pemeriksaan Propam, tim khusus yang dibentuk Kepala Bareskrim membuat laporan polisi (LP) mengenai dugaan tindak pidana.

Menurut Argo, tim khusus bakal memeriksa Prasetijo. “Tentunya nanti kalau sudah saksi barang bukti sudah didapatkan oleh penyidik tentunya nanti kami akan memeriksa kepada yang diduga tersangka ini,” katanya.

Baca juga : Kemlu Terus Pastikan Keberadaan Djoko Tjandra

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Prasetijo diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak pada Juni lalu.

Surat jalan itu semestinya hanya bisa diterbitkan Kepala Bareskrim maupun Wakil Kepala Bareskrim. Itu pun hanya untuk kepentingan perjalanan dinas pejabat Bareskrim.

Setelah skandal ini terkuak, Prasetijo dicopot dari jabatannya. Ia sempat ditahan 14 hari di Propam. Lalu dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati karena sakit.

Jenderal lainnya yang juga jadi ìkorbanî Djoko Tjandra adalah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

Napoleon dicopot dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Sedangkan Nugroho dilengserkan dari jabatan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

Lantaran ada surat dari Nugroho, Ditjen Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar DPO dalam sistem keimigrasian. Hasil pemeriksaan Propam menyatakan Nugroho melanggar etik.

Sedangkan Napoleon dianggap lalai mengawasi anak buahnya. Sanksi pun dijatuhkan. Pencopotan dua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan óatas nama Kapolri -tertanggal 17 Juli 2020. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.