Dark/Light Mode

Diminta Selidiki Kebakaran Kejagung

KPK: Tunggu Saja Hasil Pemeriksaan

Senin, 24 Agustus 2020 15:08 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau berspekulasi soal kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Terkait peristiwa kebakaran di Kejagung, tentu lebih bijak jika menunggu hasil pemeriksaan penyebab kebakaran tersebut dari pihak-pihak yang berkompeten untuk itu," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (24/8).

Baca juga : Buntut Kebakaran, Jaksa Agung Pindah Kantor Sementara

Pernyataan tersebut disampaikan Ali, menjawab usulan Indonesia Corruption Watch (ICW), agar KPK turun tangan menyelidiki kebakaran itu.

ICW curiga, ada oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti, terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung saat ini. Salah satunya, kasus dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pelarian terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca juga : Habiburokhman: Jangan Sampai, Musibah Ini Menghambat Pengusutan Perkara

ICW juga meminta mengambil alih kasus tersebut. Ali menegaskan, hingga kini komisi antirasuah masih berkoordinasi dengan Polri dan kejaksaan mengenai penanganan perkara tersebut.

 "Apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang dihadapi oleh Polri maupun Kejaksaan, maka KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK, tentu siap untuk ambil alih kasusnya," tutur Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.