Dark/Light Mode

Mahfud Minta Polemik Pedoman Kejagung Dihentikan

Rabu, 12 Agustus 2020 12:03 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Istimewa)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau masyarakat, untuk menyudahi perdebatan soal dicabutnya Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2020. 

Dalam pedoman tersebut, untuk bisa memeriksa jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, meminta izin Jaksa Agung adalah wajib hukumnya.

"Mari kita hentikan polemik tentang Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2020, tentang Keharusan Izin dari Jaksa Agung untuk memeriksa jaksa yang diduga terlibat tindak pidana," kata Mahfud lewat akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Rabu (12/8).

Baca juga : Megawati Minta Cakada PDIP Berjuang Untuk Rakyat

"Pedoman yang dirilis tanggal 6 Agustus 2020 tersebut telah dicabut dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020," tambahnya.

Mahfud meminta, seluruh pihak mengapresiasi sikap Jaksa Agung, ST Burhanuddin karena telah bersikap proporsional dalam penyelidikan kasus tindak pidana yang melibatkan buronan kelas kakap, Djoko Soegiarto Tjandra itu.

"Kita apresiasi Jaksa Agung, yang telah mencabut pedoman tersebut. Langkah ini bisa memproporsionalkan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, yang diduga dilakukan oleh jaksa. Di samping menghilangkan kecurigaan publik, bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade untuk melindungi dirinya," kicaunya lagi.

Baca juga : Mantan Bintang Porno Ikut Doakan Lebanon

Mahfud juga mengajak semua pihak untuk mendukung Kejaksaan Agung dan Polri, dalam menuntaskan kasus keterlibatan Jaksa dalam kasus Djoko Tjandra.

"Selanjutnya, sesuai dengan hukum yang berlaku, masyarakat diharapkan mendukung Kejaksaan Agung dan Polri untuk melaksanakan tugas penegakan hukum. Sesuai kewenangan masing-masing. Dengan demikian upaya penegakan hukum, utamanya pemberantasan korupsi, bisa dilakukan secara lebih akuntabel," ajak eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Mahfud menilai, Polri dan Kejaksaan Agung telah bertindak cukup cepat untuk menindak pejabatnya, yang diduga terlibat dalam kasus Joko Tjandra. 

Baca juga : Didukung PAN Dan Perindo, Rumpak Yakin Menang Di Sintang

"Sudah sampai ke penyidikan, bukan hanya penyelidikan. Kita kawal bersama. Adapun soal usul pembentukan Pansus di DPR, monggo, itu lingkup tugas DPR," pungkasnya. [FAQ]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.