Dark/Light Mode

Penyidikan Tetap Jalan

KPK Perpanjang Masa Cegah Harun Masiku

Senin, 20 Juli 2020 15:35 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa cegah atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.

"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR, terhitung sejak tanggal 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (20/7).

Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut, telah dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Mantan Anggota DPRD Jambi

"Saat ini, KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut. Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," tuturnya.

Sebelumnya, Ali menyatakan proses penyidikan caleg PDIP itu terus berlanjut. "Oleh karena itu, tentu terus dilakukan pencarian dan pemberkasannya juga terus berjalan. Penyidikannya juga terus berjalan. Bukan berarti bila tersangka belum ditemukan, berkasnya berhenti. Tidak," tegas Ali.

Soal kemungkinan Harun diadili secara in absentia, Ali mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menganalisisnya terlebih dahulu.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Makelar Tanah Kasus Korupsi RTH Bandung

"Sekali lagi, itu pilihan terakhir dari KPK. Setelah dianalisos lebih lanjut oleh tim JPU, kami tentu akan bersikap. Apakah akan dilakukan in absentia atau tidak," tandasnya.

Harun Masiku merupakan tersangka penyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Ia ingin menggantikan caleg PDIP Dapil Sumsel I Nazarudin Kiemas, sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Harun lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8 Januari lalu. Hingga kini, dia masih buron. Keberadaannya belum diketahui. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.