Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Mulai Hari Ini
Masuk Kantor Damri Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
Selasa, 8 September 2020 12:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Damri mewajibkan seluruh tamu atau pengunjung di kantor pusat maupun cabang untuk membawa dan menunjukkan surat keterangan non-reaktif Covid-19. Tanpa surat itu, tamu tak bisa masuk ke gedung kantor pusat atau kantor cabang Damri.
Surat yang wajib dibawa ini adalah hasil pemeriksaan rapid test atau hasil negatif berdasarkan PCR test. Kebijakan ini berlaku mulai Selasa, 08 September 2020.
Baca juga : Minggu ini HP Akan Diperiksa Polisi Soal Hoax Obat Covid-19
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri, Nico R. Saputra mengungkapkan, kebijakan ini dilakukan karena kasus positif Covid-19 di tanah air terus meningkat beberapa waktu terakhir.
"Hasil rapid test harus berlaku maksimal 7 hari. Sedangkan PCR test yang berlaku maksimal 14 hari. Pengunjung yang tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 tidak diperkenankan untuk masuk ke lingkungan Damri," kata Nico R Saputra dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Baca juga : Bupati Rokan Hilir Suyatno Kena Covid
Disebutkan, manajemen Damri menghimbau agar seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan ini dengan tujuan memutus rantai penyebaran virus dan tetap menerapkan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) di area kantor pusat maupun kantor cabang.
Nico memastikan, area lingkungan Damri sudah dilengkapi dengan protokol kesehatan yakni pengecekan suhu tubuh sebelum masuk, penerapan jaga jarak termasuk di dalam lift, penggunaan wajib masker serta fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer di setiap titik. [FAZ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya