Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sepeda Mau Masuk Tol

Daripada Usulin Hal Kurang Penting, Urus Covid-19 Dulu Deh...

Selasa, 1 September 2020 06:38 WIB
Petugas Satpol PP bersepada saat patroli di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (27/8). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan surat permohonan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memanfaatkan ruas jalan tol lingkar dalam untuk jenis road bike. (Foto : Rakyat Merdeka/Dwi Pambudo)
Petugas Satpol PP bersepada saat patroli di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (27/8). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan surat permohonan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memanfaatkan ruas jalan tol lingkar dalam untuk jenis road bike. (Foto : Rakyat Merdeka/Dwi Pambudo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mengurusi pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 ketimbang mengusulkan hal yang kurang penting.

“Pegowes dan organisasinya sudah menolak sepeda masuk tol. Udahlah, urus pencegahan corona aja daripada usulan hal yang kurang penting. Apalagi penyebarannya di Jakarta kian menggila, pada Minggu (30/8) saja terpapar 1.114 orang,” saran Ahmad, warga Jakarta Utara, kemarin.

Hal sama disampaikan anggota Komisi Transportasi DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan. Menurutnya, sepeda cepat itu harganya mahal sehingga tidak dimiliki warga kebanyakan. “Itu eksklusif untuk kalangan menegah atas. Jadi kebijakan ini cenderung diskriminatif,” tegas Manuara di Jakarta, kemarin.

Apalagi, lanjutnya, sepeda masuk tol bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Baca juga : PMI DKI Salurkan Bantuan Penanganan Covid-19 Ke Kepulauan Seribu

Ayat 1 menyebutkan, jalan tol mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi dari jalan umum yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.

Ayat 2 mengatakan, jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan (kendaraan) rencana paling rendah 80 kilometer per jam, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kilometer per jam.

Kemudian Ayat 3 menyebutkan, jalan tol didesain untuk mampu menahan muatan sumbu terberat paling rendah delapan ton. Ayat 6, setiap jalan tol wajib dilengkapi dengan aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan/ atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

Selanjutnya Ayat 7 menyebutkan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, lanjut Manuara, ada tambahan aturan dalam PP 44 Tahun 2009 antara lain soal motor.

Baca juga : Nggak Usah Bantah-bantahan, Atasi Covid-19 Dengan Baik

Pasal 38 Ayat 1 bunyinya, tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Sedangkan Ayat 1a mengatakan, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Begitupun Ayat 2 menjelaskan, kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya. Ayat 3, ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh menteri.

“Sudah jelas ketetapan minimum untuk laju roda empat itu 60 kilometer per jam. Bagaimana dengan sepeda bisa mencapai kecepatan itu? Itu buat kendaraan roda empat dan tidak benar, Undang-undang angkutan lalu lintas dilanggar, Undang-Undang Perhubungan dilanggar, Undang- Undang Jalan tol dilanggar, sudah keliru betul itu,” tegas Manuara.

Atas dasar itu, dia berharap kebijakan tersebut perlu dipikirkan lagi. Meski pada nantinya Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sebagai leading sector pelaksana kebijakan di lapangan akan melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas di sejumlah titik jalan tol dalam kota tersebut.

Baca juga : Disiplin, Bila Ingin Bebas Covid-19

“Apapun teorinya, apapun pembenarannya, itu sudah keliru. Betul meningkat (animo masyarakat sepeda) tetapi kan ada area-area khusus, di jalan- jalan arteri kan sudah dibuat jalur sepeda. Lebih baik manfaatkan dan optimalkan saja itu, bukan harus pindah ke jalur tol,” jelas Manuara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.