Dark/Light Mode

Ubah Lambang Negara Dan Cetak Uang Sendiri

Ormas Di Garut Halu Tingkat Dewa

Jumat, 11 September 2020 06:22 WIB
Lambang negara dan mata uang Kandang Wesi Tunggul Rahayu (Foto: Istimewa)
Lambang negara dan mata uang Kandang Wesi Tunggul Rahayu (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Aneh saja jika Bakesbangpol bersama pihak terkait masih akan melaksanakan rapat? Sementara sudah jelas ada upaya ‘melawan negara’,” kata Blankoncoklat. Lucky_HS mengatakan, ormas serupa akan semakin banyak muncul dibiarkan.

“Kalau tetap gak ditindak tegas, akan muncul di daerahdaerah lain,” ungkapnya. “Kelompok macam ini tumbuh karena tau pemerintah gak tegas,” kata Hdx_juliansyah.

DriverUFO_97 mengaku pernah ditawari untuk ikut bergabung ke dalam ormas tersebut. Dia bilang, ormas Kandang Wesi Tunggul Rahayu sudah berusaha merekrut anggota ke tiap-tiap kabupaten di Jawa Barat.

Baca juga : Rumah Bung Karno Diusulkan Akan Dilengkapi Fasilitas Digital

“Dan saya pernah diajak masuk kelompok ini, tapi saya tidak tertarik,” katanya.

“Sudah habis fenomena kerajaan-kerajaan, kini muncul fenomena yang kek ginian juga. Hadewww apa ya yang ada di pikirannya kok dangkal amat ampe mau-maunya aja diajak ke dunia halu tingkat dewa kek gini,” tutur ANGIN131.

Revofebri meminta aparat kepolisian bertindak hati-hati menangani masalah tersebut. Kata dia, yang jelas pelanggaran adalah pemalsuan mata uang, dan mengubah simbol negara.

Baca juga : Pemberontak Kongo Serahkan Diri ke Kontingen Garuda

“Tapi apa motifnya tetap perlu diselidiki lebih dulu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wahyu menuturkan, sampai saat ini ormas Kandang Wesi Tunggul Rahayu belum mengantongi izin apapun.

Kata dia, jangankan akta hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), surat keterangan terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak ada.

Baca juga : Kerja Dari Rumah, Kinerja Karyawan Malah Meningkat

“Akta notaris saja tidak punya,” katanya. Wahyu menambahkan, melihat ajuan pendaftaran dari lembaga tersebut, pihaknya mencoba meminta klarifikasi dari orang yang mendaftarkan lembaga tersebut.

Namun, orang tersebut tidak datang lagi ke kantor Kesbangpolinmas. “Hasil rapat sepakat bahwa hukum menjadi prioritas untuk menangani hal ini. Saat ini berproses secara bertahap, apakah ini ditemukan unsur pidananya atau tidak,” katanya. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.