Dark/Light Mode

Menyesuaikan Standar Penerbangan Internasional

Kemenhub Pastikan Kapasitas Pesawat Bakal Dinaikkan Bertahap, Sampai Full

Kamis, 11 Juni 2020 09:04 WIB
Foto: Humas Garuda
Foto: Humas Garuda

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal meningkatkan jumlah penumpang pesawat sampai 100 persen, secara bertahap. Tentunya, disesuaikan dengan ketentuan organisasi penerbangan internasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, kapasitas untuk angkutan penerbangan niaga berjadwal saat ini, diatur maksimal hanya 70 persen dari total kursi yang disediakan.

"Kami pastikan, seluruh ketentuan yang diterapkan mengacu pada standar yang ditetapkan oleh The International Civil Aviation Organization (ICAO), yang juga dipakai oleh banyak negara," ujar Novie, dalam keterangan resminya, Kamis (11/6).

Penambahan kapasitas penumpang juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 13 Tahun 2020.

Baca juga : Jokowi: Saya Ingin Pastikan Kesiapan Kita Menuju Tatanan Baru

Selain mengacu pada aturan ICAO, aturan ini sesuai dengan ketentuan EASA,CASA,CAA dan otoritas internasional lainnya.

"Sebelum kapasitas penumpang pesawat udara ditingkatkan, regulator harus mengatur protokol kesehatan yang lebih ketat. Protokol ini berlaku di bandara keberangkatan, kedatangan, maupun di dalam kabin pesawat," jelas Novie.

Kemenhub belum akan menambah kapasitas penumpang pesawat, karena masih berfokus terhadap optimalisasi operasional pesawat. Untuk mencegah penularan Covid-19 di dalam pesawat. Antara lain, dengan cara meningkatkan proteksi, penetapan standar prosedur penanganan penumpang, serta pelatihan personel penerbangan.

Bila seluruhnya sudah lebih siap, barulah peningkatan kapasitas penumpang dapat direalisasikan.

Baca juga : Dukung Kemerdekaan Palestina, Progres Perjuangan Diplomatik Wajib Terus Dipantau

Untuk menjamin keamanan di dalam pesawat, Kemenhub juga telah membuat ketentuan atas ruang isolasi atau karantina di dalam kabin.

"Ini dilakukan untuk memberikan pelayanan keamanan kepada penumpang dengan gejala Covid-19 ketika on board, yaitu dengan menyediakan 3 baris kursi kosong di belakang pesawat dengan mekanisme khusus,” jelas Novie.

Novie menjelaskan, sistem filtrasi udara dan teknologi sirkulasi udara di 85 persen pesawat di Indonesia, sudah aman. Karena sistem udaranya telah menggunakan teknologi filtrasi HEPA (High Efficiency Particulate Air).

Filter HEPA dirancang untuk meminimalkan penyebaran bakteri maupun virus, hingga ukuran yang sangat kecil.

Baca juga : Tiba di Bandara Soekarno Hatta, Penumpang Jalani Rapid Test

"Dalam pesawat pabrikan Airbus, proses sirkulasi udara di dalam kabin diperbaharui setiap 2-3 menit menggunakan HEPA. Sementara, pesawat pabrikan Boeing, sirkulasi udaranya telah menggunakan HEPA dan menghasilkan 50 persen udara hasil sirkulasi serta 50 persen udara segar luar yang difiltrasi dalam kabin," terang Novie.

Sementara untuk pesawat jenis ATR, walaupun tidak menggunakan HEPA, sistem udaranya diklaim tetap terjamin lantaran memiliki sistem Environment Control System (ECS) packs operative. Sistem tersebut memungkinkan udara di kabin pesawat diperbarui setiap 5-7 menit. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.