Dark/Light Mode

KPK Eksekusi Eks Kadis PU Kabupaten Bengkalis Ke Rutan Pekanbaru

Jumat, 19 Juni 2020 17:19 WIB
M. Nasir usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta beberapa waktu lalu. (Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
M. Nasir usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta beberapa waktu lalu. (Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir ke Rumah Tahanan Klas IIB Pekanbaru berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Hari Kamis (18/6) Josep Wisnu Sigit dan Dormian selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1636 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Mei 2020 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 23/Pid.Sus/TPK/2019/PT. PBR tanggal 13 Nopember 2019 dalam perkara atas nama Terpidana M. Nasir," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (19/6).

Baca juga : Kasus Kondensat, Eks Bos BP Migas Dan Anak Buahnya Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasir dijebloskan ke Rumah Tahanan Klas II B Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan. Selain itu, bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai itu juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun," tutur Ali.

Baca juga : KPK Garap Kadis Ketahanan Pangan Bogor

Nasir telah dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis yang merugikan negara hingga Rp 105 miliar.

Di Pengadilan tingkat pertama, Nasir dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 2 miliar. Tak terima atas vonis tersebut, Nasir mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Baca juga : Peduli Covid-19, Minamas Plantation Bersama Forwatan Bagikan Bansos Ke Panti Asuhan

Namun, hukuman Nasir malah ditambah menjadi 10 tahun dan 6 bulan penjara dan denda bertambah Rp 100 juta menjadi Rp 600 juta. Sementara uang penggantinya tetap Rp 2 miliar.

Nasir kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Namun, kasasi ditolak oleh MA sehingga perkaranya inkrah dengan menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Riau. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.