Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Bantu Kemensetneg Tertibkan Aset Senilai Rp 571,5 Triliun

Rabu, 16 September 2020 14:01 WIB
Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menertibkan dan memulihkan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola kementerian itu dengan nilai Rp 571,5 triliun.

Beberapa aset yang jadi perhatian adalah Gelora Bung Karno, Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

"Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK, pemanfaatan aset-aset itu belum secara optimal menyumbang pemasukan keuangan negara," ujar Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suwandha, Rabu (17/9).

Baca juga : Didukung KPK, Pertamina Berhasil Selamatkan Potensi Kerugian Negara atas Aset Rp 9,5 Triliun

Salah satu kendala yang dihadapi Kemensetneg dalam pengelolaan aset adalah untuk menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal.

Terkait aset GBK, KPK mengidentifikasi empat persoalan. Pertama, penetapan status tanah Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK, di mana ada pencatatan ganda dan penggunaan perjanjian bersama.

Kedua, ada aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian, sehingga terjadi pemanfaatan aset tanpa perjanjian dan belum membayar royalti serta hak guna bangunan (HGB) di atas tanah hak pengelolaan (HPL).

Baca juga : Bahlil Pede Target Realisasi Investasi Rp 817,2 Triliun Tercapai

Ketiga, terdapat aset yang proses kepemilikannya belum selesai. Dan keempat, aset komersil dengan kontribusi yang perlu ditinjau ulang. 

Sementara terkait aset PPK Kemayoran, KPK telah memperoleh ringkasan permasalahan hukum yang timbul pada lahan PPK Kemayoran yang dikerjasamakan dengan mitra.

Untuk aset TMII, KPK menemukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang TMII, aset tersebut dimiliki oleh negara yang dikelola Yayasan Harapan Kita. Sudah terdapat naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat.

Baca juga : Per Agustus, Penerimaan Negara Capai Rp 1.028 T

KPK mendapatkan informasi, pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Hasilnya, lahir tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu TMII menjadi BLU, pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.