Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kerugian akibat kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jl. Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (22/8) diperkirakan mencapai Rp 1,12 triliun.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono merinci, perkiraan kerugian tersebut terbagi ke dalam dua jenis.
Baca juga : Soal Kebakaran, Jaksa Agung Ogah Tanggapi Tudingan Amien Rais
Pertama, terkait gedung dan bangunan. "Perkiraan kerugiannya adalah Rp 178.327.638.121," ujar Hari di Kompleks Kejagung, Senin (31/8).
Sementara yang kedua adalah kerugian yang menyangkut isi di dalam bangunan yang terbakar, seperti peralatan dan mesin. Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian terkait isi bangunan lebih kurang Rp 940,22 miliar. "Sehingga total diperkirakan Rp 1.118.549.352.829," tambahnya.
Baca juga : Kapolri Idham Azis : Tingkatkan Keamanan Di Markas-markas Kepolisian
Ia menegaskan, nilai kerugian tersebut merupakan perkiraan sementara. Jumlah itu bisa saja bertambah. Soalnya, tim penafsir belum dapat memasuki gedung yang terbakar. Sehingga, belum dapat melakukan penghitungan kerugian secara rinci.
"Jadi, kalau ditanya peralatan dan mesin apa saja, kami mohon untuk bersabar. Di lain waktu nanti, akan kami sampaikan," tandas Hari.
Baca juga : Gedung Kejaksaan Agung Ternyata Belum Diasuransikan
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, penyidik Bareskrim telah memeriksa 105 orang sebagai saksi terkait kebakaran di gedung utama Korps Adhyaksa.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya