Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suspek Loncati Angka 100 Ribu

Gile Bener, Jumlah Kasus Baru Cetak Rekor Lagi, Nyaris 4.000

Rabu, 16 September 2020 16:18 WIB
Petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid di Kawasan Blok M, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).
Petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid di Kawasan Blok M, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).

RM.id  Rakyat Merdeka - Rekor tertinggi penambahan jumlah kasus baru Covid-19 pecah hari ini, dengan angka 3.963.  Sehingga, total kasus terkonfirmasi positif Covid sejak pandemi berjangkit di Tanah Air pada 2 Maret 2020, tembus ke angka 228.993.

Jumlah kasus baru itu diperoleh dari hasil tes PCR terhadap 39.774 spesimen, yang diambil dari 30.713 orang. Asal tahu saja, hingga saat ini, pemerintah telah melakukan tes PCR atau swab test terhadap 1.622.769 orang.

Baca juga : Alamak, Jumlah Kasus Harian Covid Cetak Rekor Lagi

Dari total kasus terkonfirmasi sebanyak 228.993, terdapat 55.792 kasus aktif atau orang berstatus pasien dalam perawatan. Jumlah ini naik 792 dibanding data kemarin. Atau mencapai 24,4 persen dari total kasus terkonfirmasi.

Sedangkan kasus suspek, jumlahnya kini telah melampaui angka 100 ribu. Persisnya, 100.236.

Baca juga : Total Kasus Positif Kini Loncati Angka 200 Ribu, Kasus Suspek Ada 90.952

Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 13 Juli 2020, kasus suspek adalah pengganti istilah Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.